- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
Baca juga: Menjadi Wartawan Profesional, Harus Kompak dan Bangun Kepercayaan
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- hasil cek fisik ranmor, dan
- nomor HP.
3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi
Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.
WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.
Baca juga: Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Tangkap Satu Pelaku
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai program pemutihan dari Pemerintah Aceh, silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat. (Serambinews.com/Yeni Hardika)