Pajak Kendaraan

Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Pemutihan Denda Pajak dari Pemerintah Aceh, Berikut Syarat dan Jadwalnya

- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)

Baca juga: Menjadi Wartawan Profesional, Harus Kompak dan Bangun Kepercayaan

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

- hasil cek fisik ranmor, dan

- nomor HP.

3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.

WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.

Baca juga: Polda Aceh Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 133 Kg di Aceh Timur, Tangkap Satu Pelaku

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai program pemutihan dari Pemerintah Aceh, silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkini