Berita Lhokseumawe

Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Keramba Pusong

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Budi Sunanda menolak permohonan suntik mati oleh nelayan keramba Pusong, Nazaruddin dalam persidangan Kamis (27/1/2021).

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap nelayan Pusong, Nazaruddin dalam sidang Kamis (27/1/2021).

Dalam persidangan itu, hakim Budi Sunanda memasuki ruang guna membacakan amar putusan.

Hakim mempertimbangkan beberapa alasan terkait permohonan suntik mati.

Salah satunya pertimbangan dari agama Islam yang melarang keras perbuatan permintaan bunuh diri karena kesal.

“Permohonan pemohon untuk disuntik mati ditolak juga berdasarkan pendapat dari MPU Lhokseumawe dan MPU Aceh,” baca hakim tunggal Budi Sunanda.

Kecuali itu, pertimbangan lainnya yaitu lokasi waduk itu jelas mengandung limbah mercuri.

Sehingga, tidak bisa dijadikan tempat memelihara ikan atau jenis lainnya dalam keramba.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Periksa Enam Saksi Kasus Suntik Mati Nelayan Pusong

Baca juga: Kasus Pemohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Hakim Periksa Enam Saksi, Ajukan Pertanyaan Ini

Karena, ini akan merugikan masyarakat.

"Menolak permohonan suntik mati yang diajukan pemohon Nazaruddin Razali, mengingat dan menimbang tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengatur tentang permohonan tersebut," kata Budi Sunanda membacakan amar putusannya.

Hakim Budi Sunanda mengatakan, suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Permohonan suntik mati atau eutanasia adalah suatu tindakan dilarang di Indonesia dan juga dilarang agama.

Oleh karena itu, permohonan suntik mati diajukan pemohon ditolak," kata hakim.

Tak berselang lama, sidang putusan langsung dibacakan oleh Hakim tunggal Budi Sunanda dengan menolak perkara permohonan suntik mati nelayan pusong.

Dalam sidang putusan Nazaruddin (59), nelayan keramba Waduk Pusong tidak hadir ke PN Lhokseumawe.

Pemohon hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Usai majelis hakim menolak permohonan suntik mati terhadap Nazaruddin, selanjutnya hakim kembali melontarkan pertanyaan terhadap kuasa hukum pemohon.

Hakim menyampaikan jika mau kasasi putusan hukum diberi waktu paling lama 14 hari.

Sebagaimana diketahui, permohonan euthanasia atau suntik mati ini diajukan Nazaruddin, nelayan keramba di Waduk Pusong, Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong, Begini Reaksi Kuasa Hukum Pemohon

Pengajuan permohonan dilakukan Nazaruddin melalui kuasa hukummya yakni Safaruddin SH, Muhammad Zubir SH, dan Saputra SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Berembuk dengan Pemohon

Sementara itu kuasa hukum pemohon perkara suntik mati atau euthanasia terhadap nelayan Pusong, akan berdiskusi kembali dengan pemohon selepas hakim menolak perkara tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Safaruddin SH mengatakan, hakim menolak permohonan pemohon sehingga pihaknya akan mengajak berembuk para nelayan guna mencari jalan keluar.

"Terhadap putusan ini, kan masih ada upaya hukum yaitu kasasi yang diberikan waktu selama 14 hari.

Setelah ini, kami akan coba bermusyawarah kembali dengan pemohon apakah langkah hukum bersedia atau sudah cukup di sini," kata Safaruddin kepada Serambi, Kamis (27/1/2022).

Ia menambahkan, bila pemohon atau masih ingin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka masih ada waktu selama 14 hari yang diberikan hakim.

"Ini akan kita coba diskusikan lagi dengan pemohon nanti.

Jadi, langkah apa selanjutnya kita tunggu saja," pungkasnya. (zak/ant)

Baca juga: Besok, PN Lhokseumawe Kembali Gelar Sidang Permohonan Suntik Mati, Ini Agendanya

Baca juga: Sidang Permohonan Suntik Mati di Lhokseumawe, Petani Keramba Ikat Kepala Pakai Kain Putih

Berita Terkini