Cara Berobat Langsung ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan, Ini Kondisi yang Ditanggung

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN.

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara berobat langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) menggunakan BPJS Kesehatan tanpa memerlukan rujukan dari faskes.

Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja.

Bagi yang memiliki asuransi seperti BPJS Kesehatan, asuransi tersebut bisa digunakan saat kondisi gawat darurat.

Sesuai prosedur, biasanya peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.

Namun dalam kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di UGD rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Pelayanan itu bisa langsung didapatkan oleh peserta tanpa harus mencari rujukan ke fakses tingkat 1.

Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan dan Daftarnya Secara Online

Baca juga: Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Kategori Peserta Penerima Upah (PPU) ke Mandiri

Lantas, kondisi gawat darurat seperti apa yang bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan?

Bagaimana pula ketentuan pelayanan gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan?

Kriteria peserta untuk layanan UGD

Melansir Kompas.com dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Adapun kriterianya sebagai berikut:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Baca juga: Berikut Daftar 20 Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Apakah Kepesertaannya akan Dicabut? Simak Penjelasan Humas

Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.

Fasilitas Kesehatan (faskes) kemudian akan memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Faskes juga dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.

Cara berobat langsung ke UGD tanpa rujukan

Jika kriteria gawat darurat terpenuhi, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan gawat darurat medis di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan, baik dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
  • Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Kepesertaan BPJS Kesehatan Bila Seseorang Berhenti Bekerja atau Resign?

Sedangkan prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  • Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.

Apabila kondisi gawat darurat pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL merujuk pasien ke FKTP atau FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila peserta tidak bersedia untuk dirujuk ke FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Berita Terkini