SERAMBINEWS.COM - BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan kesehatan dan perawatan bagi pesertanya.
Tak terkecuali layanan gigi dan mulut yang juga bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, dan biayanya ditanggung oleh mereka.
Pemeriksaan gigi bisa diklaim oleh peserta yang rutin membayar iuran bulanannya.
Ada berbagai jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa didapat oleh peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini juga telah tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 542 Ayat 1.
Satu diantaranya manfaat pelayanan gigi dan mulut BPJS Kesehatan yaitu pembersihan karang gigi atau scaling gigi.
Selain itu, ada berbagai jenis pelayanan gigi dan mulut lainnya yang diberikan oleh jaminan sosial ini.
Baca juga: Anda Tergolong Miskin/Kurang Mampu? Ini Cara Daftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Gratis
Dilansir dari Kompas.com, Senin (31/10/2022), berikut rinciannya.
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.
Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental
Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Iuran Dibayar Pemerintah, Ini Kriteria Pesertanya
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap pada usia dewasa.
Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut agar tidak terjadi penumpukan gigi yang berisiko memunculkan masalah kesehatan.
Pencabutan gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi permanen yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.
Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut.
Setelah itu dokter melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.
7. Obat pasca ekstraksi
Ekstraksi merupakan suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu masalah baik pada gigi yang bermasalah atau gigi yang sehat dengan tujuan tertentu.
Setelah tindakan ekstraksi gigi, pasien harus diberi pengarahan atau informasi mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstraksi.
Rasa sakit dan sedikit tidak nyaman dapat terjadi setelah anestesi yang diberikan hilang.
Untuk mengurangi rasa sakit, obat analgesik harus diberikan dan diminum sebelum rasa tidak nyaman itu muncul.
8. Tumpatan komposit/GIC
Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk salah satu pelayanan dan perawatan gigi yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.
Metode penambalan dan bahan tambalan yang digunakan disesuaikan dengan kondisi gigi pasien.
Baca juga: Data Kamu Salah? Begini Cara Mengubah Data di BPJS Ketenagakerjaan untuk Menerima BSU 2022
9. Scaling gigi
Pembersihan karang gigi atau yang sering disebut scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.
Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi.
Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.
Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Cara mendapatkan pelayanan gigi
Menurut Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan (Fakses) Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari:
- Dokter gigi di puskesmas
- Dokter gigi di klinik
- Dokter gigi praktek mandiri/perorangan
Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com (29/9/2021), jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Puskesmas/klinik wajib menyediakan jejaring (dokter gigi/lab/bidan dan sarana penunjang lain)
- Peserta mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jejaring puskesmas/klinik
- Tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain
Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
- Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh dokter gigi sesuai pilihan peserta
- Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.
Baca juga: Tidak Pernah Berobat, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Begini Penjelasannya
Langkah pendaftaran
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, berikut prosedur pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan gigi di faskes tingkat pertama.
- Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktik Mandiri/Perorangan sesuai pilihan Peserta.
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.
Baca juga: Bersihkan Karang Gigi Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur Pengurusannya
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Berikut prosedur pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan gigi di faskes tingkat lanjutan.
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BERITA TERKAIT
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS