SERAMBINEWS.COM - Berkut jadwal pencarian THR Lebaran Idul Fitri 2023.
Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja, baik yang bekerja di instansi pemerintahan maupun swasta.
Menterian Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah telah mengeluarkan intruksi resminya tentang jadwal pemberian THR 2023 untuk pekerja atau buruh.
Sementara itu, untuk pegawai di instansi pemerintahan yakni PPPK, PNS, TNI/Polri hingga pensiunan, jadwal pencairan THR 2023 dikabarkan akan lebih cepat.
Lalu pada tanggal berapakah THR 2023 akan diberikan?
Jadwal pemberian THR 2023 pekerja/buruh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi menerbitkan surat edaran terkait jadwal pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, Ida mengatakan, THR tahun 2023 paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum Hari Raya.
Baca juga: Perusahaan Wajib Berikan THR Bagi Pekerja Dibawah 1 Tahun, Begini Sekemanya, Menaker: Wajib Dipatuhi
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, Ida juga mengintruksikan perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan, dan tak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya.
Disebutkan, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Saya minta kepada perusahaan agar taat kepada ketentuan ini,” tegas Ida.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, SE Nomor M/2/HK.0400/III/2023 ditujukan kepada para Gubernur dan meminta para Gubernur untuk menyampaikan isi surat ini kepada Bupati/Wali Kota.
“SE ini juga menjadi acuan bagi kepada dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Menaker.
Baca juga: PPPK, PNS, TNI/Polri hingga Pensiunan Dapat THR, Awal April Mulai Masuk Rekening, Ini Besarannya
Ida juga meminta para kepala daerah melakukan upaya kepada perusahaan agar membayar THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta agar membentuk pos komando satuan tugas (posko satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan 2023 di masing-masing daerah.
Jadwal pencairan THR 2023 PNS, PPPK, TNI/Polri
Sementara itu, jadwal pencarian THR 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan dikabarkan akan dilakukan lebih cepat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan mulai masuk ke rekening pada awal April 2023.
Berdasarkan hitung-hitungan, 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 yakni pada 4 April 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.
Baca juga: THR PNS hingga Pensiunan Cair Lebih Cepat, Awal April 2023 Sudah Mulai Masuk Rekening
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan THR untuk PNS dan aparatur sipil negara ( ASN) cair paling lambat lima hari sebelum Lebaran Idul fitri 2023.
Aturan soal pencairan THR itu kini sedang digodok.
Menurut Anas, sejumlah menteri telah menandatangani aturan mengenai hal itu.
"Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Besaran THR pekerja/buruh
Menaker Ida mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu, minimal satu bulan atau lebih.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.
"Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta,"
"Dari perhitungan itu maka pekerja mendapatkan THR sebesar 2 juta," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Besaran THR PNS hinga Pensiunan
Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.
Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca juga: Menhub: Swasta Pastikan Beri THR Lebih Awal, Supaya 18 April Karyawan Bisa Mudik
Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Agus Ramadhan)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS