SERAMBINEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Idul Fitri 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair.
Pemerintah sebelumnya telah menjadwalkan, pencairan THR ASN 2023 akan dilakukan mulai besok, Selasa (4/3/2023).
Hal itu dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani saat itu.
Lalu, siapa saja ASN yang akan mendapat THR pada tahun ini dan berapa besaran THR yang akan diterima?
Baca juga: THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Besok, Simak Lagi Aturan Lengkapnya
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Pada Pasal 3 ayat (1) PP itu disebutkan, bahwa ASN yang berhak menerima THR yaitu:
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara.
Adapun pejabat negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.