Selain daftar ASN tersebut, pemerintah juga akan memberikan THR kepada kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.
Baca juga: Pemerintah Bakal Beri THR Spesial bagi Guru dan Dosen Tahun Ini, Anggarkan Dana Rp 2,1 Triliun
Besaran THR ASN Lebaran 2023
Untuk komponen THR tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.
Selain itu, THR juga ditambah tunjangan yang melekat, terdiri dari:
- tunjangan pangan
- tunjangan keluarga
- tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya
- serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.
Adapun pemberian THR bagi calon pegawai negeri sipil atau CPNS terdiri dari:
- Sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Sebanyak 50 persen tukin.
Baca juga: THR Karyawan Swasta Harus Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tidak Boleh Dicicil