Sementara itu, THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau tambahan penghasilan (tamsil).
Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.
Selain memberikan THR, Pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13 mulai Juni 2023.
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan putra-putri ASN menyambut tahun ajaran baru.
Adapun komponen Gaji ke-13 dan kelompok penerimanya sama dengan komponen dan kelompok penerima THR Lebaran 2023.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, PPPK, TNI Polri Hingga Pensiunan, Ini Besaran THR dan Gaji 13
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS