Mustofa NR
Baca juga: VIDEO Mengaku Nabi, Kantor MUI Pusat Ditembak OTK
Pelaku Pernah Divonis 3 Bulan Penjara
Pelaku penembakan Kantor MUI pusat di Menteng pernah divonis selama tiga bulan penjara.
Melansir Kompas.com, Pelaku bernama Mustopa itu divonis atas perusakan kaca kantor Gedung DPRD Provinsi Lampung, 2016 lalu.
Dari penelusuran atas perkara yang teregistrasi dengan nomor 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Mustopa, didakwa dengan Pasal 406 KUHP.
Pada dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tanggal 13 Desember 2016, Mustopa melakukan perusakan pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam dakwaan disebutkan, mulanya Mustopa hendak bertemu pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
Karena tidak berhasil menemui pimpinan DPRD, Mustopa emosi. Ia melempar kaca ruang tunggu ketua DPRD hingga pecah.
Atas peristiwa itu, Mustopa dituntut lima bulan penjara. Sedangkan dalam vonis majelis hakim, Mustopa hanya dikenakan pidana tiga bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi penembakan oleh orang tak dikenal terjadi di kantor pusat MUI pada Selasa (2/5/2023) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
"Betul betul, kami dalami dulu sebentar ya. Saya ke TKP dulu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Selasa.
Menurut Komarudin, pelaku penembakan tersebut berjumlah satu orang dan disebut telah meninggal dunia. (Serambinews.com/ Tribunnews/Kompas.com)
Baca juga: Peringati HUT Ke-21 Jadi Kabupaten, Alhudri Ajak Semua Pihak Bersinergi Bangun Gayo Lues
Baca juga: Terindikasi Mark-up Harga, Kasus Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi Ditangani Pidsus Kejari Agara
Baca juga: APBK Bireuen Terbatas, Aulia Sofyan Jemput Sejumlah Program di Kementerian