Opini
Pemilu 2024 Proporsional Terbuka atau Tertutup?
PERBEDAAN pandangan elite partai politik soal sistem pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 kembali mencuat.
Marzuki Ahmad SHI MH, Dosen Fakultas Hukum Unigha Sigli
PERBEDAAN pandangan elite partai politik soal sistem pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 kembali mencuat. Perdebatan yang muncul masih terfokus pada persoalan mempertahankan sistem pemilihan proporsional terbuka atau kembali ke proporsional tertutup. Pada Pemilihan Umum Tahun 2014 dan 2019 digunakan sistem proporsional terbuka. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan sistem proporsional daftar terbuka ini menyisakan beberapa permasalahan.
Jalannya sistem proporsional terbuka, rakyat berdaulat penuh. Namun realitas kondisi masyarakat yang masih lapar dan miskin, cenderung memilih wakil pemilik modal dan berduit dengan mengabaikan soal identitas politik, moralitas, apalagi kapasitas. Akibatnya sistem proporsional terbuka justru melahirkan wakil rakyat kerdil yang masih belajar, belum teruji dan sebagian bukan kader terbaik partai sehingga terpilih wakil yang gagal menjaga pintu (gate keepers) moral dan tanggung jawab.
Alih-alih memperjuangkan rakyat, fungsi pengawasan pun tidak maksimal. Selain itu konsekuensi proporsional terbuka adalah terjadinya persaingan yang kurang sehat (politik destruktif) antar caleg dalam satu partai, kontestasi sesama caleg internal satu partai dan bukan dengan partai lain.
Plus minus
Sisi positif proporsional terbuka adalah siapa yang akan duduk di parlemen memang sepenuhnya bergantung pada rakyat, bukan partai. Sistem proporsional terbuka menjamin dan memastikan suara rakyat menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di parlemen. Alokasi nilai-nilai secara otoritatif dari partai kembali nampak. Sebaliknya sistem proporsional tertutup dianggap akan mengembalikan oligarki kepartaian dan menguatnya partai (struggle for power). Kelemahan sistem proporsional tertutup di antaranya menutup ruang partisipasi publik yang lebih besar, menjauhkan nilai hubungan antara pemilih dan wakil rakyat sehingga sering kali pasca pemilu menjadi rentetan akumulasi kekecewaan publik.
Sistem proporsional tertutup juga membuat komunikasi politik tidak berjalan dan kesempatan calon terpilih menjadi lebih tidak adil. Tidak sampai di situ, krisis calon anggota legislatif (caleg) tidak bisa dielakkan karena sedikit yang berminat dan serius mau jadi caleg karena sudah bisa diprediksi siapa yang akan terpilih, dan ini sudah terjadi saat ini, dimana kita melihat hampir memasuki tahapan pemilu legislatif belum 30 persen partai, baik Parnas maupun Parlok yang sudah siap dengan porsi caleg 100 persen.
Dengan demikian bentuk sistem proporsional tertutup, memberi ruang kepada partai berkuasa penuh, partai menjadi penentu siapa-siapa yang akan duduk di kursi parlemen setelah perolehan suara partai dikonversikan ke jumlah kursi.
Namun demikian sistem pemilu proporsional tertutup dianggap mampu meminimalisir politik uang, spektrumnya dapat menekan biaya pemilu yang cenderung mahal. Pelaksanaan sistem proporsional terbuka membuat pemilu mahal. Kelebihan proporsional tertutup adalah bahwa masyarakat cukup memilih partai dan partai yang akan mengirimkan kader-kader terbaiknya ke parlemen, sebab partai tahu betul siapa kader yang punya kapasitas, integritas, narasi, substansi, struktural dan kultural.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri memiliki tiga opsi sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, opsi itu adalah sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, dan kombinasi. Pada opsi sistem proporsional terbuka, pemungutan suara dirancang berjalan sama seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Pemegang hak suara dapat memilih partai politik dan calon anggota legislatifnya secara bebas. Penentuan caleg yang meraih kursi di lembaga legislatif ditentukan oleh besaran suara yang diperoleh saat pemungutan suara. Begitu juga halnya pada sistem proporsional tertutup pemegang hak suara hanya bisa memilih parpol. Penentuan caleg yang menempati kursi perwakilan rakyat murni menjadi kewenangan partai dengan memperhatikan besaran jatah kursi yang mereka peroleh dalam pemilu.
Pada sistem proporsional campuran, pemegang hak suara dapat memilih parpol atau caleg yang diajukan. Namun parpol memiliki kewenangan memilih caleg yang akan ditempatkan di lembaga perwakilan tanpa harus terpaku pada perolehan suara caleg.
Demokrasi lokal
Realitas yang terjadi di lapangan tersebut dapat ditarik benang merah bahwa poin penting dari permasalahan ini adalah bagaimana memulihkan kembali degradasi otoritas kekuasaan partai dalam hal rekrutmen kepemimpinan melalui sistem pemilihan umum sehingga nilai-nilai demokrasi tetap terjaga, tanpa dikotori oleh politik uang dan menjamurnya caleg instan menjelang pemilu yang potensial merusak kaderisasi partai politik Indonesia.
Begitu juga hal ini tidak menutup kemungkinan akan dialami oleh partai-partai politik lokal di Aceh. Jean Bodin sebagai Bapak Teori Kedaulatan mungkin akan terkejut mengetahui betapa jauh bergesernya apa yang dahulu ia teorikan. Awalnya, kedaulatan “hanya” diartikan sebagai “kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara dan rakyat tanpa suatu pembatasan oleh peraturan perundang-undangan”. Dengan kata lain, raja adalah pemilik negara.
Moh Mahfud MD menyatakan bahwa negara yang menganut asas demokrasi, maka kekuasaan pemerintah berada di tangan rakyat. Pada negara yang menganut asas demokrasi ini didalamnya mengandung unsur; pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Dari pendapat para pakar ahli di atas terjadi kontra produktif atau titik singgung tentang pengertian falsafah demokrasi, yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan dan kebijaksanaan tertinggi dalam penyelenggaran negara dan pemerintahan serta pengontrol terhadap pelaksanaan kebijakannya baik yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui lembaga perwakilan. Karena itu negara yang menganut sistem demokrasi diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat mayoritas serta tidak mengesampingkan rakyat minoritas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.