Berita Pidie

Ajak Ngopi Ayah, Pemuda di Aceh Jadikan Rumah Tempat Berzina Muda Mudi: 1 Wanita Digilir 4 Pria

Lalu ayah terdakwa menjawab “hana” (tidak ada) dan diajaklah sang ayah untuk membeli kopi ke warung simpang tiga dengan menggunakan sepeda motor.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM S
Foto hanyalah ilustrasi - Ajak Ngopi Ayah, Pemuda di Aceh Jadikan Rumah Tempat Berzina Muda Mudi: 1 Wanita Digilir 4 Pria 

Ajak Ngopi Ayah, Pemuda di Aceh Jadikan Rumah Tempat Berzina Muda Mudi: 1 Wanita Digilir 4 Pria

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Seorang pemuda di Kabupaten Pidie, Zulfarzi (20) nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat muda mudi untuk berzina.

Rumah tersebut berada di kawasan Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Mulanya Zulfarzi dihampir oleh seorang teman, Amri yang mengatakan ada seorang cewek yang bisa digunakan untuk berzina.

Namun mereka tidak memiliki tempat untuk melakukan hubungan perzinahaan tersebut.

Oleh Zulfarzi, kebetulan rumahnya kosong dan dapat digunakan untuk tempat mereka melampiaskan nafsu.

Ilustrasi
Ilustrasi (google/net)

Berangkatlah Zulfarzi dan Amri ke rumahnya, yang diikuti oleh Zikra bersama Putri.

Mereka kemudian melakukan perzinahaan dengan satu-satu masuk ke kamar.

Kemudian Zulfarzi menjemput temannya yang lain, Fair (DPO) untuk juga melakukan perzinahaan.

Di saat Fair dengan berzina dengan Putri, tiba-tiba ayah Zulfarzi pulang.

Oleh Zulfarzi kemudian diajak ayahnya tersebut untuk ngopi di warung kopi kawasan Simpang Tiga.

Kini Zulfarzi telah dijatuhi hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariyah Sigili dengan nomor 19/JN/2023/MS.Sgi yang dibacakan pada Rabu (30/8/2023).

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Dra Sumarni menyatakan terdakwa Zulfarzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Ianya juga dinyatakan tersebukti melakukan jarimah dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 33 ayat 1 dan 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved