Muncikari yang telah melakoni profesinya sejak tahun lalu memilih bungkam ketika ditanya penyidik.
"Dia kalau ditanya enggak mau jawab. Diam saja. Tapi kami masih berusaha mencari celah untuk merayu pelaku," ungkap Bintoro.
"Terakhir, pelaku ngaku kenal N karena ketemu. Namun, dia enggak spesifik (bilang) ketemu di mana, bagaimana bisa ketemu. Makanya masih kami dalami," lanjut dia.
Lebih lanjut, Bintoro menilai penangkapan N akan membuka tabir yang masih tertutup.
Salah satunya berkait penyebar video syur ketika N berhubungan intim dengan ACA di situs porno.
"Yang menyebarluaskan video masih kami selidiki, yang jelas penyebar bisa kami kenakan Undang-Undang ITE," imbuh dia.
Baca juga: FAKTA Prostitusi Online di Indramayu, PSK Bawah Umur Layani 5 Tamu Sehari, 3 Muncikari Ditangkap
6. ACA Sudah Layani Dua Pria
Yossi menjelaskan, JL sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan korban.
Setelah itu, JL kemudian mulai memperkenalkan ACA kepada pria hidung belang.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
"Untuk peristiwa yang pertama, korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700.000," kata Yossi.
"Selanjutnya pada bulan Juni 2022 terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban, bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama dan dia hanya mendapat bayaran Rp 1 juta," lanjut dia.
7. Muncikari Jadi Tersangka
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut JL mengeksploitasi remaja perempuan yang usianya baru menginjak 17 tahun secara seksual.
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya berinisial ACA, usianya 17 tahun," ujar dia saat jumpa pers, Selasa (10/10/2023).
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," imbuh dia.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Izin Temui Ibu sedang Sakit di Kampung
Baca juga: Satria Aceh Dorong Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Baca juga: 24 Tahun Bireuen, Harapan yang Tenggelam