Masih dalam video yang sama, UAS juga menjelaskan soal waktu-waktu membayar zakat fitrah.
Adapun waktu bayar zakat fitrah, kata UAS, terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.
Waktu jawaz, paparnya, merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS.
Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.
Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"
"Dia bernilai sedekah biasa saja," jelas UAS.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI