Ramadhan 2024

SIMAK! Orang Miskin yang Terima Banyak Zakat di Waktu Ini WAJIB Bayar Zakat Fitrah, Ini Kata UAS

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustad Abdul Somad - Orang Miskin yang Terima Banyak Zakat di Waktu Ini WAJIB Bayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasan UAS.

Tapi dengan syarat, ada persiapan untuk membayar hutang tersebut.

"Membayar zakat fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua. Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS usai Kajian Qira'ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Zuhud) di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang Berpuasa Tapi Tak Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Orang-orang yang wajib bayar zakat fitrah

Ustadz Abdul Somad juga pernah menjelaskan soal siapa-siapa yang diwajibkan membayar zakat fitrah.

Dalam video singkat ceramahnya yang diunggah kanal YouTube belajar mengaji, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah juga dilihat berdasarkan waktu wajib membayar zakat fitrah.

UAS mengatakan, yang wajib bayar zakat fitrah ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari waktu ini (adzan magrib sampai khatib naik mimbar), wajib dia," terang UAS dalam video kajiannya yang diunggah YouTube belajar mengaji tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan UAS soal orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah.

Lebih lanjut UAS menjelaskan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

Sedangkan bagi anak kecil, apabila ia lahir ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya.

Tapi jika anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka gugur kewajiban zakat fitrah baginya.

UAS juga menambahkan, dalam kasus apabila ada seseorang yang sudah jauh-jauh hari membayar zakat fitrah, namun ternyata ia meninggal sebelum masuk waktu wajib, maka zakat yang sudah dibayar itu tidak perlu diambil lagi.

Meskipun tak ada lagi kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas UAS.

Baca juga: Bayi Baru Lahir Apa Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Simak, Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Waktu bayar zakat fitrah

Halaman
1234

Berita Terkini