Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta, Ini Rinciannya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK 2024

Nah Tribuners, selain gaji pokok, para PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.

Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Itu dia rincian gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 yan ternyata bisa mencapai Rp 7 juta. Semoga membantu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!

Baca juga: Nasib Ratusan Calon PPPK Kode R3 belum Jelas, Pemkab Aceh Singkil Usulkan Isi Formasi Kosong 

Baca juga: Info Kenaikan Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, Segini Besarannya, Cek Rinciannya Disini

Berita Terkini