Berita Simeulue

Kepala DP3A Aceh Kecam Keras Pemuka Agama Nikahi Anak 11 Tahun di Simeulue, Mirip Kisah Drama Walid

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECAM KASUS DI SIMEULUE - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DP3A) Aceh,  Meutia Juliana SSTP, MSi  atas nama pribadi dan kedinasan  mengecam keras tindakan seorang pemuka agama asal Sumatera Barat. Pria ini menikah siri anak perempuan berumur 11 tahun di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. 

Modusnya cerita kisah Nabi atau singkatnya membawa agama, sehingga agak mirip kisah dalam Film Malaysia berjudul Bid'ah yang diperankan aktor senior dari negeri jiran itu sebagai Walid yang sedang viral itu.  

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DP3A) Aceh,  Meutia Juliana SSTP, MSi  atas nama pribadi dan kedinasan  mengecam keras tindakan seorang pemuka agama asal Sumatera Barat.

Pria ini menikah siri anak perempuan berumur 11 tahun di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. 

Modusnya cerita kisah Nabi atau singkatnya membawa agama, sehingga agak mirip kisah dalam drama Malaysia berjudul Bid'ah yang diperankan aktor senior dari negeri jiran itu sebagai Walid yang sedang viral itu.  

"Tindakan ini  merupakan pelanggaran hak asasi anak dan sekaligus merupakan pelanggaran hukum yang harus dihukum dengan hukuman yang setimpal," kata Meutia Juliana di Banda Aceh, Sabtu (27/4/2025) sore.

Pernyataan Kepala DP3A Aceh itu ia disampaikan menanggapi kasus yang kini sedang viral,  yakni seorang pemuka agama asal Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DF (32), ditangkap Polres Kabupaten Simeulue, Aceh. 

Pasalnya, pria ini diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dinikahinya secara siri.

Baca juga: Sosok Walid Lombok yang Sedang Viral, Lecehkan Santriwati, Ngaku Ludahnya Suci

Pria tersebut awalnya merayu orang tua korban agar mengizinkan anaknya yang masih 11 tahun itu dia nikahi secara agama (siri).

Awalnya tersangka  berjanji tak akan menggauli anak perempuan itu karena masih di bawah umur.  Dia juga janji akan menyekolahkan anak itu di tempat gratis. Namun, kedua janji tersebut dilanggarnya.

Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban pada Minggu (13/4/2025) ke Polres Simeulue. 

Saat kejadian, korban berusia 11 tahun. Saat ini korban berusia 13 tahun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) diperintahkan melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa korban hingga sejumlah saksi.

Atas dasar itu pria Minang tersebut  resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Modus Pimpinan Ponpes Cabuli 7 Santriwati, Korban Berani Lapor Usai Nonton Film Walid

Sehubungan dengan kasus tersebut,  Kepala DP3A Aceh mengatakan, pernikahan usia anak yang berujung pada bentuk kekerasan pelecehan seksual dan pemerkosaan sangatlah disayangkan.

Halaman
123

Berita Terkini