Berita Simeulue

Kepala DP3A Aceh Kecam Keras Pemuka Agama Nikahi Anak 11 Tahun di Simeulue, Mirip Kisah Drama Walid

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECAM KASUS DI SIMEULUE - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DP3A) Aceh,  Meutia Juliana SSTP, MSi  atas nama pribadi dan kedinasan  mengecam keras tindakan seorang pemuka agama asal Sumatera Barat. Pria ini menikah siri anak perempuan berumur 11 tahun di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh. 

Modus cerita nabi

Zainur menjelaskan, DF awalnya meminta kepada kedua orang tua korban untuk menikahi sang anak secara siri, dan berjanji tidak akan melakukan hubungan layaknya suami istri lantaran korban masih di bawah umur.

Baca juga: Drama Malaysia Bidah Pemeran Walid Dianggap Memojokkan Ulama Aswaja, Ini Tanggapan Bijak Abi Mudi

Zainur mengungkapkan bahwa DF menetap di Padang, Sumbar. Dia datang ke Simeulue hanya dalam waktu-waktu tertentu untuk berdakwah.  

Di tengah aktivitasnya selama berada di Simeulue, ternyata DF mengarahkan dan mendorong orang tua korban supaya menikahkan tersangka pelaku dengan korban secara syariat (siri).

Dia juga kerap membawa embel-embel agama agar semua pihak memercayainya. 

"Meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran nabi, yakni untuk menikahi anak korban.

Padahal, permintaan itu adalah modus dia agar bisa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri terhadap korban," kata Zainur.

DF juga mengatakan akan memasukkan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan tersangka kepada ayah korban.

Akan tetapi, tersangka pelaku melanggar janjinya kepada ayah korban.

Sang anak tidak pernah disekolahkan, malah digauli layaknya istri dewasa. Inilah yang membuat tersangka dijerat dengan pasal pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Simeulue sebelum dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman sebagai berikut: Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 90 kali, atau denda maksimal 900 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 90 bulan.

Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, diancam dengan hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau denda sebesar 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara antara 150 hingga 200 bulan. (*)

 

 

Berita Terkini