Liputan Eksklusif
Teumeunak di Media Sosial Bisa Bikin Murtad
Padahal, kebiasaan berkata kasar di media sosial dapat menimbulkan dampak serius, baik secara pribadi maupun sosial.
Berbicara dengan tidak sopan dan berbicara melampaui batas itu berpotensi keluar dari Islam atau murtad. Faisal Ali, Ketua MPU
Kita sangat mengharapkan pemerintah membentuk satgas penegak etika media sosial melalui Ingub. Karena qanun tahun depan baru bisa kita bahas. Kalau tidak maka ‘teumeunak’ akan semakin parah terus.Teuku Zulfadli, Anggota Komisi VI DPRA
SERAMBNEWS.COM, BANDA ACEH - Media sosial, khususnya TikTok dan Facebook, kini marak dihiasi konten berbicara kasar atau "teumeunak", baik saat siaran langsung maupun dalam unggahan pribadi. Di Aceh, fenomena ini menjadi sorotan karena kerap dipublikasikan untuk menarik respons pengguna. Bahkan, tidak sedikit konten sengaja dibuat dengan bahasa kasar, hingga yang terparah, berbau pornografi.
Padahal, kebiasaan berkata kasar di media sosial dapat menimbulkan dampak serius, baik secara pribadi maupun sosial.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali yang kerap disapa Abu Sibreh mengatakan, terkait cara berkomunikasi anak muda dan masyarakat di media sosial saat ini memang sedikit meresahkan.
Ada sebagian dari mereka berkomunikasi atau membuat konten tanpa memperhatikan nilai-nilai agama dan juga adat istiadat di Aceh. “Semestinya itu tidak terjadi. Sejahat-jahat kita jangan sampai mempublikasikan kejahatan kepada masyarakat lain,” kata Abu Sibreh kepada Serambi, Selasa (22/7/2025). Menurutnya, mencaci-maki atau berkata kasar (teumeunak) di media sosial sama dengan mencaci maki di luar media.
Ia menegaskan, perbuatan tersebut haram dan tergolong perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. “Menghasut, memfitnah, meng-ghibah dan mencaci maka sama hukumnya. Baik itu di medsos maupun di luar medsos,” jelasnya. Dikatakan, bahwa Islam secara tegas melarang hal tersebut. Bahkan perilaku 'teumeunak' dapat merusak aqidah, jika perilaku-perilaku tersebut sudah sampai pada tingkat menghalalkan sesuatu yang haram. Atau menghalalkan sesuatu yang haram, bisa dikatakan ia keluar dari Islam dan dalam bahasa lain disebut murtad. “Berbicara dengan tidak sopan dan berbicara melampaui batas itu berpotensi keluar dari Islam atau murtad,” katanya. “Karena kadang-kadang kita berbicara tidak tahu sampai kepada halal itu atau tidak,” ungkapnya. Semestinya ia berharap agar masyarakat untuk lebih bijak dalam bermain medsos. Bermain medsos atau TikTok itu sendiri bukanlah suatu masalah.
Akan tetapi, dalam bermedsos jangan sampai dengan sengaja membuat konten 'teumeunak' atau mengumpat orang lain. “Yang sifatnya privat, jangan kita membuka aib kita, aurat kita, pergaulan ke hal-hal yang sifatnya publik,” ajaknya.
Walaupun semua orang bukanlah manusia yang terbaik, namun jangan sampai menyiarkan perbuatan pornografi. Karena itu haram dan dilarang dalam agama. Perbuatan itu juga tidak sesuai dengan adat orang Aceh. “Sayang orang tua kita, sayang keluarga, sayang tetangga yang sudah mengenal kita.
Padahal kita sudah terjerumus ke dalam perilaku yang tidak terpuji itu sendiri,” ungkapnya. Ketua MPU Aceh itu menyebut, mendapat penghasilan dari konten tak Sesuai Mu’amalah Syariah adalah haram.
Tgk Faisal Ali mengatakan bahwa MPU Aceh juga sudah mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2022 tentang penghasilan melalui aplikasi media sosial. Dimana dalam peraturan tersebut diatur tentang bagaimana mendapatkan penghasilan yang menerapkan prinsip mu’amalah syariah. Dalam tausiah itu, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh untuk membuat regulasi terkait penyebaran konten yang sesuai syariat dan kearifan lokal.
Pemerintah Aceh juga diminta untuk mengawasi dan menindak konten-konten yang bertentangan dengan syariat. Masyarakat juga diminta untuk arif dan bijaksana dalam membuat dan menyebarkan konten-konten di medsos. Pengguna medsos juga diminta untuk lebih selektif dalam memilih konten.
“Diharapkan orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan medsos,” kata Lem Faisal saat menjelaskan poin tausiah tersebut.
Dalam fatwa MPU dijelaskan bahwa transaksi menggunakan aplikasi media sosial adalah sah selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah syariah. Kemudian penghasilan yang diperoleh dari mengunggah konten di medsos selama memenuhi prinsip-prinsip mu’amalah adalah halal. “Poin Kelima: Penghasilan yang diperoleh dari medsos ketika tidak memenuhi prinsip mu’amalah syariah adalah haram,” pungkasnya.(iw)
Liputan Eksklusif
Teumeunak di Media Sosial Bisa Bikin Murtad
teumeunak
media sosial
Anggota DPRA Teuku Zulfadli
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali
DSI Aceh Dorong Keterlibatan Aparatur Gampong Atasi Maraknya Judi Online |
![]() |
---|
Nagan Raya Nihil Kasus Cerai karena Judi Online, Selama 2024 Terdapat 2 Kasus |
![]() |
---|
Tidak Vaksin Sebab Utama Meningkatnya Kasus Campak di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Alami Masalah Serius, Jika Dana Otsus Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Setiap 2,5 Jam Terjadi 1 Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.