Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan pun disebut telah mengklarifikasi sikap Kuala Lumpur terkait Blok Ambalat kepada parlemen pada Selasa (5/8).
Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyatakan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2002 yang memenangkan klaim Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan "memperkuat posisi" Kuala Lumpur atas sengketa Blok Ambalat.
Pihak kementerian juga disebut akan bekoordinasi dengan pemangku kepentingan terakit, seperti pemerintah negara bagian Sabah untuk mempertahankan kepentingan Malaysia di wilayah sengketa.
Namun, Kementerian Luar Negeri Malaysia menegaskan persoalan Ambalat akan diselesaikan melalui jalur diplomatik.
"Seluruh perundingan terkait masalah ini harus dilakukan dengan cara diplomatik, hukum, dan mekanisme teknis yang sesuai kerangka bilateral yang ada," tulis Kementerian Luar Negeri Malaysia.
Mengenai peluang pengembangan bersama Blok Ambalat antara Malaysia dan Indonesia, pihak kementerian menyebut sejauh ini belum ada kesepakatan yang dicapai dengan Jakarta.
Perundingan mengenai kerja sama pengelolaan Ambalat disebut masih dalam tahap eksplorasi.
Baca juga: Mualem Gubernur Terbaik Keempat se-Indonesia Versi Pandangan Generasi Muda
Baca juga: UIN Ar-Raniry Kukuhkan 17 Guru Besar, Ini Nama dan Spesifikasi Keilmuannya
Baca juga: Di Rakor MTQ, Plt Sekda Aceh Sampaikan Pesan Mualem: Minta Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com