Salam
Ketika Ulama Bicara, Negara Harus Mendengar
para ulama se-Aceh meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menetapkan musibah di Aceh tersebut sebagai Bencana Nasional.
BENCANA hidrometeorologi berupa banjir bandang dan long-sor yang melanda Aceh telah menimbulkan penderitaan luas bagi masyarakat. Korban jiwa, kerusakan infrastruktur, lumpuh-nya aktivitas ekonomi, serta ancaman krisis sosial dan ling-kungan menjadi kenyataan yang tidak bisa disangkal.
Berpijak dari sini, para ulama se-Aceh meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menetapkan musibah di Aceh tersebut sebagai Bencana Nasional. Hal itu disampai-kan ulama dalam Muzakarah di Masjid Raya Banda Aceh, Minggu (14/12/2025, dan permintaan tersebut kita nilai pa-tut didengar serta dijadikan rujukan kebijakan.
Permintaan ulama agar pemerintah menetapkan benca-na banjir bandang Aceh sebagai Bencana Nasional bukanlah tuntutan politis, melainkan seruan kemanusiaan. Skala ben-cana yang meluas, keterbatasan kemampuan daerah, serta kebutuhan penanganan yang cepat dan terintegrasi menun-tut kehadiran negara secara penuh.
Penetapan bencana nasional akan membuka akses yang lebih luas terhadap sumber daya negara, mempercepat reha-bilitasi dan rekonstruksi, serta memungkinkan dukungan ke-manusiaan internasional dilakukan secara terkoordinasi dan akuntabel. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal ke-selamatan dan masa depan rakyat Aceh.
Ulama juga secara jernih mengingatkan pentingnya pe-nanganan pascabencana yang berorientasi jangka panjang. Pembangunan Aceh tidak boleh kembali pada pola lama yang abai terhadap mitigasi dan kelestarian lingkungan.
Kita juga mengingatkan semua pihak bahwa blueprint (ce-tak biru) pembangunan berkelanjutan pascabencana seba-gaimana diserukan ulama harus menjadi pijakan bersama pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota pun di-tuntut untuk bersikap terbuka, jujur, dan solid dalam me-nyampaikan kondisi riil di lapangan. Sebab, menutup-nutupi dampak bencana hanya akan memperlambat pertolongan dan memperpanjang penderitaan korban.
Kita juga memberi catatan bahwa dalam situasi darurat seperti ini, negara tidak boleh ragu. Mendengarkan ula-ma Aceh berarti mendengarkan suara masyarakat yang pa-ling terdampak.
Presiden dan pemerintah pusat perlu segera mengambil keputusan tegas: menetapkan banjir bandang Aceh sebagai Bencana Nasional, demi kemanusiaan, keadilan, dan tang-gung jawab negara terhadap rakyatnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam Muzakarah yang digelar di Mesjid Raya, Banda Aceh, Minggu (14/12/2025) para ula-ma se-Aceh meminta kepada Presiden Prabowo agar mene-tapkan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh-serta wilayah terdampak lainnya seperti Sumatera Utara dan Su-matera Barat sebagai Bencana Nasionalz Permintaan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membu-ka ruang bantuan kemanusiaan yang lebih luas, termasuk dari masyarakat internasional secara terkoordinasi, akunta-bel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar Pemerintah Pu-sat segera menetapkan status tersebut. Sebab, tanpa sta-tus bencana nasional, proses penanganan berpotensi berja-lan lambat dan bahkan terfragmentasi. Semoga!
POJOK
Pusat lamban, Aceh minta bantuan ke UNDP, Unicef, dan IOM
Ini tidak biasa, pusat harus tanggap, tahu?
Pemda diminta cepat realisasi bantuan Presiden Rp 92 miliar
Dana sebesar itu hanya cukup untuk “ek igo”, kan?
Ulama se-Aceh minta Pusat tetapkan status ben-cana nasional
Ingat, jangan bikin ulama kecewa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ulama-Se-Aceh-Minta-Status-Bencana-Nasional.jpg)