Banjir Landa Aceh
Penangananan Banjir Sumatra Dinilai Lambat, LSJ UGM: Negara Berpotensi Langgar HAM
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyoroti kebijakan pemerintah yang
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:• LSJ FH UGM menilai pemerintah gagal melindungi hak konstitusional warga karena belum menetapkan bencana sosial-ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional.• Sikap pemerintah dinilai sebagai pelanggaran HAM sistematis (slow violence), akibat kebijakan pro-eksploitasi lingkungan, penolakan bantuan internasional, minim perlindungan kelompok rentan.• LSJ mendesak penetapan status bencana nasional, pembukaan akses bantuan internasional.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyoroti kebijakan pemerintah yang tidak kunjung menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana sosial-ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam Policy Brief No. 014/B/LSJ/XII/2025 yang dirilis Sabtu (20/12/2025), LSJ menilai pembiaran negara terhadap krisis kemanusiaan pasca banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat mencerminkan kegagalan negara melindungi hak konstitusional warga negara.
LSJ mencatat tiga minggu pascabencana, jumlah korban meninggal mencapai 1.068 jiwa, sementara kerusakan infrastruktur, kelaparan, krisis air bersih, dan keterbatasan layanan dasar terus berlangsung.
Namun, pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional dan menolak bantuan internasional dengan alasan mampu menangani secara mandiri.
Menurut LSJ, sikap tersebut menunjukkan pelanggaran HAM secara sistematis dan meluas, yang dapat dikategorikan sebagai slow violence atau kekerasan struktural, yakni kekerasan yang terjadi secara bertahap akibat kebijakan negara.
Di mana, kematian dan penderitaan warga tidak lagi semata disebabkan faktor alam, melainkan konsekuensi dari keputusan politik.
Baca juga: Jakarta Bungkam Bencana Aceh Demi Hindari Penghakiman Dunia
“Peran negara yang bersikukuh tidak menetapkan bencana nasional dengan jumlah korban yang terus bertambah, kerusakan infrastruktur masif dan cakupan wilayah luas, kelaparan dan krisis kemanusiaan lainnya, merupakan tindakan yang memperlihatkan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis, bertahap, terstruktur, dan meluas yang dilakukan oleh kebijakan negara,” bunyi penggalan salah satu poin pandangan LSJ.
LSJ juga menyoroti bahwa bencana ekologis di Aceh dan Sumatera ini sebagai akibat langsung dari kebijakan pemerintah yang pro-eksploitasi hutan secara eksesif, untuk izin konsesi besar, deforestasi skala besar, serta tambang, yang hancurkan lingkungan dan berdampak kemanusiaan.
Bencana kebijakan ini ternyata diikuti dengan situasi penderitaan warga yang diakibatkan krisis kemanusiaan, kelaparan, kehilangan tempat tinggal layak, pekerjaan, penghidupan, krisis air bersih, listrik, yang semua itu dijamin dalam UUD 1945.
“Gagalnya pemerintah membentengi hak konstitusional warga negara mengingkari mandat konstitusi dan jelas bentuk kejahatan kemanusiaan, karena terjadi meluas, struktur pemerintahan yang masih abai atas realitas warga yang terus menerus alami krisis,” bunyi poin berikutnya.
Selain itu, menurut kajian LSJ, negara melanggar HAM karena dianggap lalai memenuhi kewajiban internasionalnya setelah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, khususnya hak atas pangan, perumahan, bebas dari kelaparan, serta standar hidup layak bagi warga terdampak bencana.
“Tidak ada perhatian serta mekanisme perlindungan khusus dari negara terhadap kelompok rentan yang terdampak.
Hal penting seperti penyediaan sanitasi terpisah, area privasi bagi perempuan, tempat mengungsi yang mudah diakses bagi lansia, hingga upaya lebih maju terkait penyediaan tempat tinggal yang layak.
Hal-hal seperti ini kerap sekali diabaikan negara dan tidak menjadi kebutuhan yang prioritas,” bunyi poin kedelapan pandangan LSJ.
Baca juga: FEVCI Chapter Aceh dan Sumut Peduli Pengungsi dan Bersihkan Masjid Alue Ie Mirah Aceh Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aceh-tamiang-20122025.jpg)