Banjir Landa Aceh
Penangananan Banjir Sumatra Dinilai Lambat, LSJ UGM: Negara Berpotensi Langgar HAM
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyoroti kebijakan pemerintah yang
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Selain itu, LSJ mencatat adanya dugaan pembatasan kerja jurnalistik dan tindakan intimidatif aparat di wilayah terdampak bencana, termasuk perampasan dan penghapusan materi liputan. Kondisi ini dinilai melanggar hak publik atas informasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Hal ini terjadi juga di Aceh Tamiang, seorang jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya di wilayah bencana memberitahukan tidak ada perubahan signifikan pasca bencana, sehingga ia meliput berita dengan rasa kecewa dan prihatin atas kondisi penanganan bencana dan sulitnya pemenuhan dasar warga. Namun berita tersebut dihapus,” bunyi pandangan LSJ.
Lebih lanjut, LSJ menyinggung sikap pemerintah yang mempersulit para relawan serta masyarakat dengan membuat prosedur perizinan dalam hal penggalangan dana dan penyaluran bantuan kepada korban. Dengan dalih, agar tidak ada penjarahan bantuan.
Padahal, kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat yang kesulitan. Terlebih menyaksikan pemulangan bantuan yang telah dikirimkan dari sejumlah negara, sungguh menjadi tindakan yang di luar nalar kemanusiaan.
Pengibaran Bendera Putih
Dalam policy brief tersebut, LSJ turut menyoroti aksi warga Aceh yang melakukan pengibaran bendera putih sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah Indonesia dan juga dunia internasional agar segera memberikan pertolongan karena ketidakmampuan menangani dampak bencana.
Baca juga: Eksportir CPO Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Utara dan Lhokseumawe
Sebagai rekomendasi, LSJ mendesak pemerintah segera menetapkan bencana sosial-ekologis di Sumatra sebagai bencana nasional sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penetapan status tersebut dinilai penting untuk membuka akses bantuan internasional dan mempercepat pemulihan.
Pemerintah diminta secepat mungkin mengeluarkan kebijakan dan melakukan tindakan faktual penanggulangan bencana dan pemulihan yang berbasis atas asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan prinsip maju hak asasi manusia yang mengedepankan kepentingan korban bencana atas dasar meminimalkan mungkin penderitaan yang dialami korban.
LSJ juga mendorong pemerintah melakukan audit dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kebijakan eksploitasi sumber daya alam, serta memastikan penanganan bencana berbasis prinsip hak asasi manusia.
Pemerintah perlu mengoreksi sekaligus mengingatkan politik anti sains yang disampaikan Prabowo Subianto sebagai Presiden, yang tetap bersikeras menanam sawit Papua. Wacana itu memperlihatkan tidak ada upaya belajar dari bencana kebijakan yang terjadi.
Terakhir, LSJ mengingatkan, jika pemerintah terus mengabaikan desakan publik, kebijakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindakan tidak manusiawi (other inhumane acts) yang termasuk dalam elemen kejahatan terhadap kemanusiaan karena mengorbankan penyelamatan hak konstitusional warga negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aceh-tamiang-20122025.jpg)