Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Timur

Jum'at Depan, Ribuan ASN Aceh Timur WFH Pertama

"Benar kami sudah menerima surat edaran dari Kemendagri, dan kami sedang siapkan surat edaran Bupati untuk menindaklanjuti edaran Mendagri,"

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Foto: tangkapan layar  
Tangkapan layar Surat Edaran Kemendagri terkait WFH. 

Ringkasan Berita:
  • Mulai Jumat (10/4/2026), ASN Aceh Timur akan menjalani Work From Home (WFH) satu hari setiap minggu, sesuai surat edaran Kemendagri.
  • Bupati Aceh Timur menyatakan pihaknya sedang menyiapkan surat edaran daerah untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
  • Tujuan WFH: penghematan energi, transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.
  • Pengecualian WFH berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi, camat, lurah, kepala desa, serta unit layanan publik langsung.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Mulai Jumat (10/4/2026) mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Timur, akan bekerja dari rumah dalam satu hari setiap minggunya.

Hal ini tertuang dalam surat edaran, NOMOR 800.1.5/3349/SJ, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.

"Benar kami sudah menerima surat edaran dari Kemendagri, dan kami sedang siapkan surat edaran Bupati untuk menindaklanjuti edaran Mendagri," tutur Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, pada Rabu (1/3/2026).

Kebijakan WFH setiap Jum'at untuk para ASN, dilakukan sebagai langkah untuk penghematan energi serta percepatan transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efesien di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran Mendagri WFH dikecualikan untuk pejabat dan beberapa unit instansi seperti:  pejabat pimpinan tinggi, camat, lurah dan kepala desa, serta seluruh unit layanan publik langsung seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, ketertiban umum, dan layanan kedaruratan.

Ketentuan penting lainnya yang diinstruksikan dalam SE tersebut yakni perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, luar negeri hingga 70 % .

Penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 % , dengan anjuran beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.

Rapat, seminar, dan bimbingan teknis diprioritaskan secara hybrid atau daring.

Baca juga: Wajib Tahu! Fakta Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat dan Siapa Saja yang Tak Berlaku

Penghematan anggaran yang dihasilkan diarahkan untuk membiayai program prioritas daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Al-Farlaky menjelaskan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran daerah yang menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemkab Aceh Timur bekerja.

"Kami akan segera menerbitkan surat edaran daerah untuk ketentuanya," paparnya. (*)

 

 

 

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved