Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Singkil

Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil

"Jika dalam tenggang waktu 14 hari APBK belum juga disahkan, kami melakukan gugatan melalui citizen lawsuit (gugatan warga negara),

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Dede Rosadi
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim. 

"Jika dalam tenggang waktu 14 hari APBK belum juga disahkan, kami melakukan gugatan melalui citizen lawsuit (gugatan warga negara),

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, layangkan somasi kepada bupati dan DPRK setempat. 

Somasi dilayangkan terkait belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2026. 

"Hari ini kami telah melayangkan somasi ke bupati dan DPRK terkait belum disahkannya APBK," kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim, Kamis (9/4/2026).

Menurut Kaya Alim, pihaknya memberikan tenggat waktu 14 hari. Jika dalam tengga waktu tersebut APBK tidak juga disahkan, langkah selanjutnya melakukan gugatan.

"Jika dalam tenggang waktu 14 hari APBK belum juga disahkan, kami melakukan gugatan melalui citizen lawsuit (gugatan warga negara)," ujar Kaya Alim.

Dalam somasi tersebut, YARA mengingatkan peran dan fungsi bupati, DPRK dalam mengajukan dan membahas serta mensahkan  APBK melalui peraturan daerah atau Qanun. 

Baca juga: Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, Ketua MPU Aceh Singkil Mengaku Terzalimi

Menurut Kaya Alim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah terkait, APBD harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya agar operasional pemerintah dapat berjalan di awal tahun berikutnya.

Namun, hingga saat ini tanggal 9 April 2026 atau empat bulan sudah berjalan tahun 2026, APBD Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2026 belum juga disahkan/ditetapkan.

"Keterlambatan ini merupakan bentuk kelalaian dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan berpotensi menyebabkan sanksi administratif dari Pemerintah Pusat," tambah Kaya Alim. 

Dua dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menyatakan menolak Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Singkil 2026. 

Sebelum menyatakan menolak melalui juru bicaranya menyampaikan sejumlah alasan.

Salah satu diantaranya menolak lantaran Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, belum tandatangan pernyataan komitmen pembanguan sekolah rakyat dilaksanakan tahun ini. 

Padahal sekolah rakyat merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved