Rabu, 27 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil

"Jika dalam tenggang waktu 14 hari APBK belum juga disahkan, kami melakukan gugatan melalui citizen lawsuit (gugatan warga negara),

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Dede Rosadi
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim. 

Ada pun dua fraksi tersebut yang menyatakan menolak masing-masing Fraksi Sahabat dan Fraksi Gerakan Pembanguan Berkarya.

Penolakan tersebut disampaikan juru bicara fraksi dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda pandangan akhir fraksi, Rabu (8/4/2026).

Sementara satu fraksi menyatakan menerima, yaitu Fraksi Nasdem.

Sejak awal rapat paripurna dibuka Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, langsung dihujani intrupsi. 

Para wakil rakyat terlibat adu argumentasi sesama koleganya terkait alasan penundaan paripurna dengan agenda sama pada 6 April 2026. 

Rapat pun akhirnya diskor lantaran masuk shalat Ashar.

Setelah skor dibuka rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun APBK 2026. 

Fraksi Sahabat melalui juru bicaranya Taufik sebelum menyatakan menolak menyoroti target PAD dalam APBK 2026 yang dinilainya pesimis tercapai. 

Selanjutnya pengadaan mobil dinas bupati semestinya tidak dilakukan karena kondisi keuangan daerah memprihatinkan. 

"Apalagi baru-baru ini terjadi banjir. Jangan terkesan dipaksakan pengadaannya," kata Taufik.

Ia juga menyoroti pembelian lahan untuk sekolah rakyat. Semestinya sebut Taufik, pemerintah daerah mengutamakan hal yang lebih penting dengan melakukan ganti rugikan tanah bandara dan ganti rugi lahan jalan Kuala Baru.

Sorotan lainya pengambilan dana transfer keuangan daerah (TKD) diminta digunakan sesuai juknis sehingga tidak berdampak pada persoalan hukum dikemudian hari.

"Dari uraian di atas maka kami Fraksi Sahabat menolak rancangan Qanun APBK 2026," kata Taufik.

Juru Bicara Fraksi Gerakan Pembanguan Berkarya Riski Ardiansyah menyebutkan alasan penolakan lantaran bupati belum menandatangani komitmen pelaksana pembangunan sekolah rakyat. 

Padahal sekolah rakyat merupakan program prioritas Pemerintah Pusat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved