Rabu, 27 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil

"Jika dalam tenggang waktu 14 hari APBK belum juga disahkan, kami melakukan gugatan melalui citizen lawsuit (gugatan warga negara),

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Dede Rosadi
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim. 

Alasan berikutnya penerima bantuan jatah hidup korban banjir yang tak transparan sehingga menimbulkan polemik.

Lalu pengadaan mobil dinas bupati, yang terdapat dalam Rancana Qanun APBK 2026 dinilai kurang tepat karena Kabupaten Aceh Singkil, masih dalam masa pemulihan pascabanjir.  

Berikutnya dana pengembalian TKD oleh Pemerintah Pusat untuk pemulihan masyarakat pascabanjir. Bukan digunakan untuk hal lain.

Sedangkan Juru Bicara Fraksi Nasdem dr Desra Novianto menyatakan menerima. "Saya menerima tanpa tekanan dari siapapun," kata Desra. 

Pandangan akhir fraksi itu kembali menuai hujan intrupsi. 

Salah satunya dari anggota Fraksi Sahabat, yang menyatakan memiliki pandangan berbeda dengan yang dibacakan juru bicaranya. 

Hal serupa dengan anggota Fraksi Gerakan Pembanguan Berkarya. Mereka menyatakan tidak sependapat dengan yang disampaikan juru bicara fraksinya. 

"Tidak ada kesepakatan," kata Darto dari Fraksi Sahabat.

Pendapat Darto dijawab Ketua Fraksi Sahabat, Fairuz Akhyar. Menurut Fairuz pandangan fraksi merupakan hak pimpinan fraksi untuk menyimpulkan pendapat anggotanya. 

Jika ada yang tidak setuju, dibuktikan dengan tidak memberikan tandatangan di laporan pandangan akhir fraksi.

Lain lagi dengan Fraksi Nasdem. Sebab dalam dokumen yang diarahkan ke pimpinan hanya seorang yang menandatangani yaitu ketua fraksi. 

Pimpinan rapat Haji Amaliun, menanggapi intrupsi mengatakan semestinya fraksi membicarakan pandangan akhirnya sebelum dibawa ke paripurna. 

Bukan saat paripurna diperdebatkan. "Nanti hasil paripurna ini kita bawa ke Banda Aceh, untuk dikonsultasikan. Semua yang disampaikan nanti ada catatannya," kata Amaliun mengakhiri perdebatan.

Sementara itu posisi Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2026 yang ditolak mayoritas Fraksi DPRK Aceh Singkil, sekitar Rp 822 miliar.(*)

Baca juga: Banjir Luapan Kepung Pidie Jaya, Jalan Nasional Terganggu Hingga Pajero Terjebak

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved