Opini
Menyoal Pembatasan JKA
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: benarkah pembatasan JKA merupakan pilihan kebijakan yang tepat
Sebaliknya, di wilayah pegunungan, ukuran kesejahteraan bisa tercermin dari luas kebun atau aset produktif lain yang tidak tampak secara fisik.
Artinya, ukuran kesejahteraan tidak dapat diseragamkan secara kaku. Ketika pendekatan statistik dipakai secara tergesa-gesa tanpa memahami karakter sosial masyarakat, kebijakan yang lahir justru berpotensi menyingkirkan kelompok yang sebenarnya masih rentan.
Lebih berbahaya lagi, hak atas layanan kesehatan akhirnya ditentukan oleh data yang belum tentu akurat.
Padahal, kesehatan bukanlah barang mewah yang hanya layak diakses kelompok tertentu. Dalam negara modern, layanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara.
Negara boleh melakukan penyesuaian fiskal, tetapi tidak boleh mengorbankan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang mendesak.
Kebijakan Prioritas Anggaran
Alasan pemerintah bahwa kemampuan fiskal daerah terbatas juga patut dikaji secara lebih jernih. APBA Aceh tahun 2026 mencapai sekitar Rp11,6 triliun. Namun, pada saat yang sama, alokasi JKA justru turun drastis dari Rp850 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp100 miliar pada 2026.
Penurunan yang sangat tajam ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Jika persoalannya benar-benar menyangkut keterbatasan anggaran, mengapa setiap tahun Aceh masih mencatatkan SiLPA dalam jumlah besar? Bukankah SiLPA menunjukkan bahwa masih ada dana daerah yang tidak terserap secara optimal?
Di sinilah publik mulai melihat adanya persoalan prioritas kebijakan. Ketika proyek-proyek fisik, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan berbagai program non-substantif tetap berjalan, sementara anggaran kesehatan dipangkas secara signifikan, masyarakat tentu sulit menerima alasan efisiensi yang dikemukakan pemerintah.
Kesehatan rakyat semestinya ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar pos anggaran yang mudah dikurangi ketika tekanan fiskal muncul.
Pemerintah daerah harus memahami bahwa biaya kesehatan sering kali menjadi penyebab utama masyarakat jatuh miskin. Satu anggota keluarga sakit berat dapat menguras seluruh tabungan rumah tangga. Dalam kondisi seperti itu, kehadiran negara menjadi sangat menentukan.
Tentu saja, upaya pemerintah menertibkan tata kelola JKA patut diapresiasi. Selama ini memang terdapat berbagai persoalan dalam implementasi program kesehatan, mulai dari dugaan tagihan fiktif, ketidaktepatan sasaran, hingga lemahnya koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Kebocoran anggaran harus diperbaiki dan tata kelola harus dibenahi.
Namun, membenahi birokrasi tidak boleh dilakukan dengan cara membatasi akses pelayanan masyarakat secara mendadak. Kesalahan tata kelola adalah tanggung jawab negara, bukan beban yang harus ditanggung rakyat kecil ketika mereka sedang sakit.
Karena itu, reaksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dapat dipahami. Banyak pihak melihat kebijakan ini bertentangan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menempatkan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.
Dalam perspektif yang lebih luas, pembatasan JKA juga berisiko memperlebar jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Azharsyah-Ibrahim-ueue.jpg)