Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

ARA Tegaskan Pencabutan Pergub JKA Kemenangan Mutlak Rakyat Aceh

“Bahkan hari ini pun pada saat Pergub sudah dicabut kami juga aksi, tapi tidak ada hasil dari Mualem ataupun Gubernur menjumpai kami,” ujarnya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Hendri Abik
TEKEN PETISI – Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus mewakili Gubernur Aceh menandatangani petisi yang diajukan massa aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (18/5/2026). 

“Intinya, aksi kami hari ini adalah untuk membuktikan kepada masyarakat ini adalah hak dan kemenangan mutlak daripada masyarakat walaupun tidak dijumpai oleh gubernur,” ungkapnya.

Desil Tak Berlaku Lagi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus menegaskan, dengan dicabutnya Pergub JKA ini maka seluruh warga Aceh yang berjumlah sekitar 5,7 juta orang, kembali dapat berobat di semua fasilitas kesehatan (faskes) tanpa dibatasi desil.

“Ke depan, warga Aceh sebanyak 5,7 juta penduduk, sudah bisa berobat semua di fasilitas kesehatan di 23 kabupaten/kota, yaitu 366 puskesmas dan 68 rumah sakit, baik itu swasta maupun rumah sakit umum daerah,” kata Ferdiyus.

“Sudah boleh berobat di mana aja dan tak mememandang desil lagi (untuk semua layanan, termasuk rawat jalan),” lanjutnya.

Selain itu, Ferdiyus juga mengungkap, bahwa selama ini tidak ada masalah terkait anggaran untuk membiayai JKA.

Setiap tahunnya anggaran tersebut selalu dilunasi.

“Untuk anggaran, kita tidak ada masalah karena dengan BPJS di akhir tahun kita baru bisa lunasi, yang penting warganya tidak dikutip apapun lagi,” ujarnya.

Baca juga: Resmi Dicabut, Ini Alasan Mualem Batalkan Aturan Pembatasan JKA, Berobat Tak Lagi Dibatasi Desil

Seperti diketahui, aksi yang di depan Kantor Gubernur Aceh itu berlangung kondusif walaupun mahasiswa tidak diizin masuk ke area kantor tersebut.

Mahasiswa dan sejumlah perwakilan masyarakat sipil saling silih berganti menyampaikan aspirasi dengan tenang.

Meski di penghujung aksi sempat terjadi ketegangan lantaran ada salah seorang diduga penyusup dari arah belakang melemparkan air mineral ke tengah massa.

Namun situasi tersebut dapat terkendali dan tidak membuat massa aksi terpancing.

Massa demonstran akhirnya membubarkan diri secara tertib usai Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus mewakili Gubernur Aceh menandatangani petisi yang diajukan massa aksi di hadapan demonstran.

Penandatanganan dilakukan di atas materai Rp10.000 sebagai bentuk pernyataan resmi terkait pencabutan Pergub JKA.

Surat tersebut ditandatangani Ferdiyus atas nama Gubernur Aceh.

Adapun isi petisi tersebut berbunyi:

Saya yang bertandatangan di bawah ini dengan kesadaran penuh dan juga Gubernur Aceh dengan ini mencabut Pergub No 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Demikian pernyataan ini saya sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved