Jumat, 22 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Pergub JKA Dicabut, Warga Aceh Timur Kini Kembali Bebas Berobat Gratis 

Pergub JKA resmi dicabut. Warga Aceh Timur kini kembali bisa berobat gratis di RSUD tanpa pembatasan desil, cukup bawa KK dan KTP Aceh.

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Maulidi Alfata
Rumah Sakit Umum Daerah Zubir Mahmud (RSUD ZM), Kamis (21/5/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI -  Masyarakat Aceh Timur kini bisa kembali berobat gratis ranpa harus khawatir terhadap pembatasan desil, hal itu tentunya berlaku usai  Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) resmi dicabut. 

Direktur RSUD Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, pada Kamis (21/5/2026), membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah menindaklanjuti Surat Gubernur Aceh Nomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 perihal Kepesertaan JKA, yang menegaskan bahwa proses pendaftaran, peralihan, dan pengaktifan kembali ke segmen JKA tidak lagi mengacu pada Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

"Masyarakat sudah bisa berobat seperti biasa di RSUD ZM tanpa pembatasan desil," ujar dr. Edi.

Untuk mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan JKA, masyarakat kini hanya perlu melampirkan dua dokumen, yakni Kartu Keluarga (KK) Aceh berbarcode dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Aceh. Persyaratan ini dinilai jauh lebih sederhana dibandingkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

dr. Edi menjelaskan proses pendaftaran, peralihan, maupun pengaktifan kembali kepesertaan JKA dapat dilakukan melalui tiga jalur. 

Pertama melalui fasilitas kesehatan (faskes) menggunakan Aplikasi Edabu Pemda sebagai jalur prioritas utama, disertai pengunggahan bukti (eviden) melalui tautan yang telah disediakan.

Kedua apabila terdapat kendala atau kegagalan proses melalui Aplikasi Edabu Pemda, faskes dapat melaporkan dan mengisi tautan khusus yang disediakan BPJS Kesehatan. 

"Proses selanjutnya akan ditangani langsung oleh Kantor Cabang (KC) dan Kantor Kabupaten/Kota (KK) BPJS Kesehatan di Aceh," tutur Edi. 

Selanjutnya masyarakat juga dapat mendaftar melalui kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan, baik secara tatap muka maupun non-tatap muka.

Pencabutan Pergub ini disambut lega oleh masyarakat yang sebelumnya khawatir tidak dapat mengakses layanan JKA akibat pembatasan berbasis desil. Dengan kebijakan baru ini, seluruh warga Aceh yang memiliki KK dan KTP Aceh kembali berhak menikmati layanan kesehatan gratis sebagaimana mestinya.

Baca juga: Sosok Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara yang Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Hartanya Fantastis

Baca juga: Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved