Kupi Beungoh
Ketika Jepang ‘Mengingatkan’ TRK
Di sisi lain, para pengusaha Jepang yang berinvestasi di Indonesia justru menyampaikan keluhan pahit: banyak kesepakatan (MoU)
Sebagai bupati, TRK memegang kendali atas aparatur sipil negara di Nagan Raya. Ia harus membuktikan birokrasi yang bersih, cepat, dan efisien.
Pembebasan lahan skala besar sering menjadi ladang spekulasi dan rente. Jika rantai birokrasi lokal lamban dan sarat kepentingan, komitmen investasi sebesar apa pun akan layu sebelum berkembang.
Masyarakat Aceh tentu berharap janji penyerapan 80.000 tenaga kerja dapat terwujud untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Namun, daerah tak boleh lagi terbuai euforia angka seremonial.
Kritik pengusaha Jepang mengingatkan: investor tidak membutuhkan karpet merah, melainkan kepastian hukum, transparansi, birokrasi yang bersih, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Kini, bola sepenuhnya berada di tangan TRK. Akankah rencana Rp200 triliun ini tercatat sebagai tonggak kebangkitan ekonomi Nagan Raya, bahkan Aceh, atau justru menambah daftar panjang “MoU kosong” yang megah di atas kertas? Wallahua’lam.(*)
*) PENULIS adalah Mahasiswa PPS Magister Administrasi Publik (MAP) UNIDA Banda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Maimun-Panga-90kl.jpg)