Rabu, 10 Juni 2026

Berita Abdya

Polres Abdya Bongkar Jaringan Narkotika, Termasuk Temuan Pod Getar

Selain mengungkap kasus narkotika jenis baru Happy Water dan Pod Getar yang menjadi temuan pertama di Aceh, polisi juga membongkar jaringan...

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
Chat GPT/CHAT GPT
Ilustrasi pod getar. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dalam operasi terbaru, termasuk temuan pertama di Aceh berupa Happy Water dan Pod Getar.
  • Wakapolres Abdya Kompol Misyanto menegaskan bahwa kemunculan narkotika jenis baru menjadi perhatian serius. 
  • Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap tiga kasus narkotika di wilayah hukum Polres setempat.

Selain mengungkap kasus narkotika jenis baru Happy Water dan Pod Getar yang menjadi temuan pertama di Aceh, polisi juga membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers, yang dipimpin Wakapolres Abdya Kompol Misyanto didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Hermansyah, di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026). 

Dari rangkaian operasi itu, polisi mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti sabu, ganja, Happy Water, dan Pod Getar yang mengandung zat berbahaya.

Kasus sabu dengan barang bukti terbesar menjerat Pelaku berinisial II (34), warga Gampong Cot Mane, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya.

Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap II pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Gampong Lhang, Kecamatan Setia.

Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Saat melakukan patroli, polisi mencurigai sebuah pondok di area kebun warga yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.

Ketika petugas mendekati pondok itu, II berusaha melarikan diri. 

Namun, petugas berhasil mengejarnya dan mengamankan tersangka di lokasi.

KASUS NARKOBA - Waka Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika, yang berlangsung di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026).
KASUS NARKOBA - Waka Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika, yang berlangsung di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026). (Serambinews.com/Masrian Mizani)

Baca juga: Polres Abdya Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Mulai Jenis Baru Hingga Sabu dan Ganja 

Dari pondok tersebut, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat bruto 18,2 gram dan tiga bungkus sabu lainnya dengan berat bruto 0,8 gram. 

Petugas juga menyita satu dompet hitam, alat isap sabu, kaca pirek, korek api yang telah dimodifikasi, telepon genggam, serta uang tunai Rp370 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kasus lain menjerat IH (26), warga Gampong Seuneulop, Kecamatan Manggeng. 

Polisi menangkap pemuda yang berstatus mahasiswa tersebut pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah menerima informasi mengenai aktivitas transaksi sabu di gampong setempat.

Saat petugas mendekati lokasi, IH mencoba kabur sambil membuang kotak rokok yang berisi narkotika. 

Polisi kemudian mengejar dan menangkapnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam dompet kecil berwarna hitam serta alat kisap sabu lengkap dengan kaca pirek di bawah tempat tidur tersangka. 

Tim juga menemukan satu paket sabu lain di jalur pelarian tersangka.

Total barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, alat hisap sabu, kaca pirek, dompet kecil, kotak rokok dan satu unit telepon genggam.

Kepada penyidik, IH mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Polisi langsung melakukan pengembangan, namun belum menemukan keberadaan pemasok tersebut.

Selain sabu, Satresnarkoba Polres Abdya juga mengungkap peredaran ganja yang melibatkan SD (31), warga Gampong Gadang, Kecamatan Susoh.

Polisi menangkap SD pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah menerima informasi mengenai kepemilikan ganja dalam jumlah besar.

Saat melakukan patroli di Gampong Ujung Padang, Kecamatan Susoh, petugas menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang yang diperoleh dari masyarakat. 

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengarahkan polisi ke rumah orang tuanya yang masih dalam tahap pembangunan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu tong kayu berisi ganja. 

Polisi kemudian menyita satu ikat ganja seberat 750 gram bruto, daun ganja kering seberat 700 gram bruto.

Selain itu juga ada 15 bungkus ganja dengan berat total 150 gram bruto, satu timbangan, satu pak kertas pembungkus, dan satu unit telepon genggam.

SD mengaku memesan ganja dari seorang pemasok berinisial BC yang beroperasi di wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya. 

Menurut pengakuannya, transaksi berlangsung tanpa tatap muka. 

Setelah mentransfer uang, ia mengambil ganja di titik yang telah ditentukan di kawasan pegunungan.

Sementara itu, pengungkapan narkotika jenis baru terjadi pada 4 Juni 2026 di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pemuda berinisial M (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

Dari tas ransel milik tersangka, petugas menemukan 11 bungkus Happy Water merek THC yang mengandung MDMA dan 40 cartridge pod getar merek AAPER serta THUGS yang mengandung Etomidate.

Waka Polres Abdya, Kompol Misyanto, mengatakan kemunculan Happy Water dan Pod Getar menjadi perhatian serius karena kedua produk tersebut berpotensi menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Happy Water hadir dalam kemasan yang menyerupai minuman serbuk instan sehingga mudah menarik perhatian anak muda. Sementara pod getar berbentuk cartridge vape yang sulit dikenali masyarakat sebagai narkotika,” kata Misyanto.

Polres Abdya kini terus memburu para pemasok yang masuk DPO sekaligus menelusuri jalur distribusi narkotika yang masuk ke wilayah Aceh Barat Daya.

Dalam perkara sabu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Untuk kasus ganja, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2). 

Sementara tersangka Happy Water dan pod getar menghadapi jeratan Pasal 114 Ayat (1) serta Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kabupaten Abdya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved