Korupsi Wastafel

Polisi: Syifak Muhammad Yus Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Westafel Disdik Aceh

Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus wastafel pada SMA, SMK dan SLB di

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian. 

Jika mengajukan banding, Serambinews.com juga belum memperoleh informasi perkembangan perkaranya di PT Banda Aceh. 

Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan ketiganya didakwa merugikan keuangan negara Rp 7,2 miliar dalam pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasinya untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. 

Pengadaan tempat cuci tangan untuk penanganan Covid-19 itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau APBA 2020 itu Rp 453,5 miliar lebih. (*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved