Korupsi Wastafel
Polisi: Syifak Muhammad Yus Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Westafel Disdik Aceh
Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus wastafel pada SMA, SMK dan SLB di
|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
Jika mengajukan banding, Serambinews.com juga belum memperoleh informasi perkembangan perkaranya di PT Banda Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, perbuatan ketiganya didakwa merugikan keuangan negara Rp 7,2 miliar dalam pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasinya untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Pengadaan tempat cuci tangan untuk penanganan Covid-19 itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau APBA 2020 itu Rp 453,5 miliar lebih. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kombes-Zulhir-Destrian-74u4j.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.