Korupsi Wastafel

Polisi: Syifak Muhammad Yus Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Westafel Disdik Aceh

Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus wastafel pada SMA, SMK dan SLB di

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian. 

Namun, Serambinews.com baru mengetahui informasi itu baru-baru ini. 

Intinya, isi putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025. 

Kemudian menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. 

Terakhir membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding Rp 5 ribu. 

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dituntut tujuh tahun

Sebelumnya lagi, JPU menuntut terdakwa tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan. 

Kemudian PN Tipikor Banda Aceh, menghukum terdakwa setahun penjara, denda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan.

Atas putusan yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan itu, JPU ajukan banding ke PT Banda Aceh. 

Begitu juga terdakwa yang dalam pembelaannya meminta dibebaskan karena merasa tak bersalah, juga mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Banda Aceh. 

Sebelumnya, di tingkat PN Tipikor Banda Aceh, selain terdakwa, majelis hakim juga menghukum sama terhadap terdakwa Mukhlis selaku pejabat pengadaan dalam proyek ini.  

Sedangkan vonis terberat di tingkat PN Tipikor Banda Aceh dijatuhkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK dalam proyek ini, Zulfahmi. 

Ia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Serambinews.com belum memperoleh informasi terbaru atas putusan terhadap terdakwa Mukhlis dan Zulfahmi.  

Artinya, apakah mengajukan banding atau tidak?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved