Korupsi Wastafel

Polisi: Syifak Muhammad Yus Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Westafel Disdik Aceh

Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus wastafel pada SMA, SMK dan SLB di

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian. 

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Rahmad Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair penuntut umum.

Ia dijatuhi pidana penjara empat tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“MA menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.

Usai putusan itu, ia mengatakan, terpidana datang ke Kantor Kejari Banda Aceh untuk memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan oleh JPU.

Sebelum dieksekusi ke Lapas Lambaro, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di  Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan sehat. 

“Yang bersangkutan kita eksekusi ke Lapas Lambaro pada pukul 14.00 WIB untuk menjalani pidana penjara,” jelasnya. 

Sebelumnya, permohonan kasasi yang dilayangkan oleh penuntut umum dan kuasa hukum terpidana ditolak oleh MA.

Meski ditolak, kemudian pihaknya melakukan perbaikan melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 
Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025.

Terbukti Korupsi Pengadaan Wastafel, PT Banda Aceh Tetap Hukum Mantan Kadisdik Aceh Setahun Penjara

Sebelumnya atau Senin, 17 Maret 2025, Serambinews.com memberitakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding tetap menghukum mantan Kepala Dinas Pendidikan atau mantan Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri, setahun penjara. 

Terdakwa juga didenda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan.

Terdakwa yang ketika itu menjabat Kadisdik Aceh dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korupsi dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. 

Pengadaan tempat cuci tangan untuk mencegah Covid-19 itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 senilai Rp 43,5 miliar lebih.

Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dalam proyek yang dihitung merugikan negara Rp 7,2 miliar itu. 

Putusan banding diketuai H Makaroda Hafat SH MHUm dan Hakim Anggota H Firmansyah SH MH serta Taqwaddin SH, SE, MS, dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PT setempat, Kamis, 6 Maret 2025. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved