Korupsi Wastafel
Polisi: Syifak Muhammad Yus Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Westafel Disdik Aceh
Penetatapan Syifak sebagai tersangka dalam kasus wastafel pada SMA, SMK dan SLB di
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Rahmad Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair penuntut umum.
Ia dijatuhi pidana penjara empat tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“MA menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.
Usai putusan itu, ia mengatakan, terpidana datang ke Kantor Kejari Banda Aceh untuk memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan oleh JPU.
Sebelum dieksekusi ke Lapas Lambaro, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan sehat.
“Yang bersangkutan kita eksekusi ke Lapas Lambaro pada pukul 14.00 WIB untuk menjalani pidana penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, permohonan kasasi yang dilayangkan oleh penuntut umum dan kuasa hukum terpidana ditolak oleh MA.
Meski ditolak, kemudian pihaknya melakukan perbaikan melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 1/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025.
Terbukti Korupsi Pengadaan Wastafel, PT Banda Aceh Tetap Hukum Mantan Kadisdik Aceh Setahun Penjara
Sebelumnya atau Senin, 17 Maret 2025, Serambinews.com memberitakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam putusan banding tetap menghukum mantan Kepala Dinas Pendidikan atau mantan Kadisdik Aceh, Rachmat Fitri, setahun penjara.
Terdakwa juga didenda Rp 50 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan.
Terdakwa yang ketika itu menjabat Kadisdik Aceh dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korupsi dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.
Pengadaan tempat cuci tangan untuk mencegah Covid-19 itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 senilai Rp 43,5 miliar lebih.
Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dalam proyek yang dihitung merugikan negara Rp 7,2 miliar itu.
Putusan banding diketuai H Makaroda Hafat SH MHUm dan Hakim Anggota H Firmansyah SH MH serta Taqwaddin SH, SE, MS, dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PT setempat, Kamis, 6 Maret 2025.
Syifak Muhammad Yus
proyek wastafel
Kasus Korupsi wastafel
Korupsi Pengadaan Wastafel
Wastafel Dinas Pendidikan
Serambinews
Geger Penemuan Jasad Bayi Termutilasi Dalam Lemari Kamar Kos di Sumenep, Polisi Cari Ibu Korban |
![]() |
---|
Kasus 5 Orang Satu Keluarga Tewas Dikubur Dalam 1 Lubang di Indramayu, Sosok Haji Sahroni Terungkap |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Semakin Bersinar, 3 September 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Harga Emas Per Mayam Dekati Rekor Tertinggi Hari Ini di Banda Aceh, 3 September 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Sosok Kompol Cosmas, Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.