Berita Aceh Timur

Buruan, Honorer di Aceh Timur Diminta Segera Isi DRH sebagai Calon PPPK Paruh Waktu, Ini Batas Waktu

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, memberikan peringatan tegas bagi 5.129 calon PPPK paruh waktu untuk segera menyelesaikan tahapan pengisia

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Maulidi Alfata
SEGERA ISI DRH - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky saat menghadiri rapat pimpinan daerah dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf beberapa waktu lalu, Jumat (12/9/2025). Informasi terbaru, Bupati meminta honorer di Aceh Timur segera mengisi DRH sebagai salah satu syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Tidak mengikuti jam kerja penuh (8 jam per hari/40 jam per minggu). Jam kerja lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Tujuan dibuat PPPK paruh waktu ini untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer atau tenaga profesional yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Mengisi kebutuhan instansi pemerintah pada bidang-bidang tertentu tanpa harus merekrut pegawai dengan jam kerja penuh.

Tetap mendapat hak sebagai PPPK, meski proporsional dengan beban kerja/jam kerja.

Memiliki kewajiban sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan 2025, Ini Syarat, Jabatan, Gaji, dan Mekanisme Pengadaan

Singkatnya, PPPK paruh waktu adalah skema kerja ASN dengan sistem perjanjian kerja terbatas jam kerja, sehingga lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu. (*)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved