Berita Aceh Singkil

Pendapatan Berkurang, Ini Rincian Postur APBK Perubahan Aceh Singkil 2025

Bupati menyampaikan proyeksi pendapatan Aceh Singkil tahun anggaran 2025 berkurang sekitar Rp 35 miliar

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
PARIPURNA: Suasana rapat paripurna DPRK Aceh Singkil, dengan agenda mendengarkan penyampaian KUA dan PPAS perubahan APBK 2025, Senin (22/9/2025). 

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Safriadi telah menyampaikan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) APBK 2025 dalam rapat paripurna DPRK setempat, di Kampung Baru, Singkil Utara, Senin (22/9/2025). 

Dalam kesempatan itu bupati menyampaikan proyeksi pendapatan Aceh Singkil tahun anggaran 2025 berkurang sekitar Rp 35 miliar. 

Berikut rinciannya: 

Target pendapatan awal APBK induk 2025 sebesar Rp 884.954.236.741. 

Berkurang Rp 35.905.467.770, sehingga menjadi Rp 849.048.768.971.

Pendapatan tersebut terjadi pengurangan pada kelompok transfer pemerintahan pusat. 

Baca juga: Hari Lalu Lintas, Polres Aceh Singkil Juara Lomba Polisi Cilik

Sementara sektor pendapatan asli daerah (PAD) bertambah. 

PAD bertambah Rp 8.986.319.854 dari semula Rp 71.097.672.204 menjadi Rp 80.083.992.058. 

Penambahan PAD ini direncanakan dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. 

"Hal ini sesuai amanat ketentuan pasal 81 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Safriadi. 

Sedangkan pendapatan transfer semula Rp 803.361.801.381 berkurang 45.043.050.069 sehingga menjadi Rp 758.318.751.312.

Baca juga: Ikan Kerapu Tembus Rp 70 Ribu Per Kg, Dulu tak Disukai Warga Aceh Singkil 

Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 10.494.763.156 bertambah Rp 151.262.445 menjadi Rp 10.646.025.601.

Pengurangan pendapatan transfer ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2025. 

"Adapun landasan hukum dalam rangka efisiensi belanja daerah dalam pelaksanaan APBK," jelas bupati.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved