Berita Abdya

Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor, Anggota DPRK Tanzilurahman Apresiasi Polres Abdya 

Pasalnya, telah berhasil membongkar kasus sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh dua tersangka pencurian itu dan sat

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN
APRESIASI POLRES ABDYA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Tanzilurahman, apresiasi Polres setempat yang berhasil mengungkap sindikat Curanmor 

Pelaku dan penadah ini, kata Agus, ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

"Awalnya personel Satreskrim berhasil membekuk pelaku utama, yakni S di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.

 Saat itu, ia ingin kabur ke Malaysia," kata Agus.

Setelah berhasil menangkap pelaku S, sebut Agus, pihaknya melakukan pengembangan, sehingga diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama JN, lalu dijual kepada FS.

"Setelah kita lakukan pengembangan, personel Satreskrim berhasil menangkap JN dan FS pada tanggal 21 September 2025 di gampong mereka masing-masing," ujar Agus.

Baca juga: VIDEO - Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Curanmor Hingga Ayah Aniaya Bayi

Dalam menjalankan aksinya, terang Agus, ketiganya memiliki peran masing-masing. 

Untuk pelaku S dan JN, kata Agus bertugas sebagai pemetik sepeda motor korban, kemudian melakukan aksi pencurian.

"Sebagai alat bantu melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, mereka menggunakan kunci T," ucap Agus.

Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, kata Agus, kemudian mereka menjual hasil curian tersebut kepada FS sebagai penadah dengan harga Rp 2 juta sampai Rp3,5 juta. 

"Semua sepmor hasil curian ini, mereka jual kepada pelaku FS," ujarnya.

Sebelum FS menjual seluruh sepmor curian itu, terlebih dulu ia memodifikasi atau mengubah bentuk sepmor agar tidak diketahui oleh pemiliknya.

Baca juga: Gercep! Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk

"Setelah sepmor ini dimodifikasi, kemudian FS menjual kepada warga Abdya dan Aceh Selatan seharga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit," sebutnya.

Dari 20 unit Sepmor hasil curian itu, kata Agus, 17 unit merek Supra X dan tiga unit merek Beat. Selain itu, juga ada satu unit becak motor yang mereka curi.

"Selain 20 unit sepmor itu, masih ada barang bukti sepmor lain yang mereka curi yang belum berhasil kita temukan.

Personel kita akan terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dijual para pelaku tersebut kepada orang lain," pungkas Agus.

Atas perbuatannya, S dan JN (pelaku pencurian) dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sementara pelaku FS (penadah) dijerat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved