Berita Abdya

Bupati Cabut Rekomendasi PT Laguna Jaya Tambang, YARA Abdya: Bentuk Keberpihakan Kepada Masyarakat

Ketua YARA Abdya Suhaimi N, mengatakan pencabutan rekomendasi PT Laguna Jaya Tambang oleh Bupati merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terha

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN
IZIN TAMBANG - Ketua YARA Abdya Suhaimi N, mengatakan pencabutan rekomendasi PT Laguna Jaya Tambang oleh Bupati merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam. 

Langkah ini diambil Bupati Safaruddin sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam yang dikeluarkan 11 Maret 2025.

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Aceh meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segera menata ulang serta mengusulkan penetapan wilayah pertambangan di daerah masing-masing. 

Atas hal itu, Pemerintah Kabupaten Abdya berkomitmen untuk menata kembali sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal.

 "Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ini mencabut surat rekomendasi pengurusan wilayah izin usaha pertambangan Nomor: 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang," demikian isi surat tersebut seperti dilihat Serambinews.com, Minggu (12/10/2025).

Baca juga: Membaca Kearifan Tambang dalam Hadih Maja dan Syair Langgolek

Sebelumnya, Bupati Safaruddin juga telah menegaskan akan mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. 

Menurutnya, sebagian besar izin pertambangan di Abdya diterbitkan sebelum ia menjabat sebagai bupati.

Langkah evaluasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh tentang penertiban izin dan non-izin usaha di sektor sumber daya alam. 

"Saya siap melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan baik yang sedang beroperasi maupun yang belum beroperasi," ujar Safaruddin saat berdiskusi mengenai program Inpres Jalan Daerah (IJD) bersama anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana SST, di Banda Aceh, Senin (6/10/2025).

Bupati Safaruddin menyebutkan, saat ini memang ada sejumlah perusahaan tambang yang berminat beroperasi di Abdya.

Namun, sejauh ini belum ada satu pun yang mengantongi izin produksi. 

Dua perusahaan yang sudah memiliki izin eksplorasi adalah PT Athena Tambang Jaya di Babahrot dan PT Abdya Mineral Prima di Babahrot–Kuala Batee.

Sementara perusahaan lainnya baru mengantongi rekomendasi dari bupati sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. 

Sebagian besar rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Abdya sebelumnya.

Dalam proses evaluasi, Safaruddin juga menegaskan akan meninjau ulang rekomendasi yang sudah dikeluarkan, termasuk rekomendasi kepada PT Laguna Jaya Tambang. 

"Itu juga dalam evaluasi. Saya siap mengevaluasi atau menarik rekomendasinya," tegasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved