Breaking News

Kasus Demo di Unigha Pidie

Demo Berujung Ricuh di Unigha Pidie Berbuntut Panjang, Dua Mahasiswa Dipolisikan, Begini Sikap TOMPi

Sekjen TOMPi, Muhammad Nur, menilai pelaporan mahasiswa ke polisi sebagai preseden buruk bagi dunia akademik. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HO
Muhammad Nur, Sekjen Tokoh Masyarakat Pidie (TOMPi), menilai pelaporan terhadap dua mahasiswa Unigha berpotensi mencoreng citra kampus dan mengurangi kepercayaan masyarakat. 

Ringkasan Berita:Dua mahasiswa Unigha, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemukulan terhadap staf akademik dalam aksi demonstrasi pada, 16 Mei 2025.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah upaya restorative justice yang difasilitasi oleh Polres Pidie gagal
Salah satu mahasiswa tersangka berstatus piatu dan membiayai kuliah dengan kerja keras sendiri.
TOMPi (Tokoh Masyarakat Pidie) menilai pelaporan siswa ke polisi sebagai preseden buruk bagi dunia akademik.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Aksi demonstrasi mahasiswa Unigha di Gedung Rektorat Leuguna, Glee Gapui, Pidie, pada Jumat 16 Mei 2025, masih berbuntut panjang.

Dua mahasiswa yang ikut dalam aksi tersebut, yakni Muhammad Pria Al Ghazali dan Mirzatul Akmal, kini bertatus tersangka atas dugaan pemukulan terhadap Ismail, staf akademik kampus. 

Ismail melaporkan kejadian ini ke Polres Pidie, dan keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, meski tidak ditahan.

Sekjen Tokoh Masyarakat Pidie (TOMPi), Muhammad Nur, kepada Serambinews.com Rabu (12/11/2025) mengatakan, kasus ini saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pidie Cabang Kota Bakti.

TOMPi adalah lembaga sosial asal Pidie yang aktif memberikan masukan terkait pendidikan, pemuda, dan pembangunan daerah.

Sekjen TOMPi, Muhammad Nur, menilai pelaporan mahasiswa ke polisi sebagai preseden buruk bagi dunia akademik. 

Ia menyatakan kasus ini seharusnya diselesaikan secara restorasi justice, bukan kriminalisasi.

Restorasi justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan, bukan hanya pembalasan. 

Pendekatan ini melibatkan dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan keadaan seperti semula serta memperbaiki hubungan sosial yang rusak.

“Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan di internal Unigha, tanpa harus dibawa ke ranah hukum, karena dapat merugikan nama baik Unigha yang pernah bersinar pada masa Bupati Nurdin Abdurahman,” kata Muhammad Nur.

Catatan Serambinews.com, Polres Pidie telah mengupayakan restorasi justice terhadap kasus ini.

Namun, upaya pertama itu gagal sehingga pada, Kamis (23/10/2025), kedua mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka. 

Surat penetapan tersangka dengan Nomor : S.TAP/153/x/RES.1.6./2025

Dalam surat ketetapan itu, disebutkan tersangka ditetapkan dengan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengoroyokan, yang sesuai dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved