Dana Pemerintah Aceh Mengendap Rp 3,1 Triliun di Bank, Berikut Rincian Kepala BPKA: Perlu Diluruskan
Secara nasional, total dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Provinsi Aceh tercatat menyimpan dana sebesar Rp3,1 triliun di perbankan.
Angka tersebut menempatkan Aceh di posisi kelima tertinggi secara nasional dalam daftar daerah dengan dana pemerintah daerah (pemda) yang belum terserap di bank.
Dana simpanan ini merupakan bagian dari anggaran daerah yang belum terpakai untuk pembiayaan program dan kegiatan pembangunan.
Secara nasional, total dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025.
Kondisi ini terjadi di tengah melambatnya realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada triwulan III tahun 2025.
Padahal Pemerintah Pusat telah menyalurkan anggaran ke daerah dengan cepat.
Baca juga: Purbaya : Dana Pemerintah Mengendap di Bank Capai Rp 653,4 Triliun, Deposito Rp285,6 Triliun
Bernarkah dana pemerintah aceh mengendap Rp 3,1 triliun di bank?
Klarifikasi Kepala BPKA
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra SSTP MSi, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan dana Pemerintah Aceh mengendap di bank sebesar Rp 3,1 triliun per 30 September 2025.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.
“Tidak seluruh dana itu idle atau tidak digunakan. Sebagian besar memiliki peruntukan dan dasar hukum yang jelas,” kata Reza dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi.
Reza lalu merincikan bahwa dari Rp 3,1 triliun dana Pemerintah Aceh yang tersimpan di bank:
1. Dana Abadi Pendidikan Rp1,5 Triliun
Reza menyebut bahwa dari Rp 3,1 triliun itu ada dana Abadi Pendidikan sebesar Rp1,5 triliun.
Dana ini dijelaskannya, merupakan investasi jangka panjang yang telah dibentuk sejak 2004 dan diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung beasiswa, riset, dan peningkatan mutu pendidikan.
“Ini bukan dana mengendap, melainkan dana produktif untuk masa depan pendidikan Aceh,” tegas Reza.
2. Dana Zakat dan Infak Rp 163 Miliar
Dana ini dikelola oleh Baitul Mal Aceh sebagai bagian dari PAD Khusus.
Ia menyebutkan, dana ini tunduk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan penyalurannya dilakukan secara ketat, sesuai syariat Islam.
“Dana ini tidak bisa dicairkan sembarangan, harus melalui mekanisme yang akuntabel dan tepat sasaran,” jelasnya.
3. Kas Daerah Rp 1,4 Triliun
Terakhir, adalah kas daerah sebesar Rp 1,4 triliun yang di dalamnya termasuk dana otonomi khusus (Otsus).
Dana ini kata Reza, digunakan untuk operasional pemerintah dan pembangunan.
Sebagian besar sudah terikat kontrak dan akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai di akhir tahun.
“Posisi kas per 30 September bukan sisa, melainkan bagian dari manajemen kas yang sehat,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan bahwa per 24 Oktober 2025, posisi kas telah menurun menjadi sekitar Rp 1,2 triliun karena percepatan realisasi belanja.
Reza juga menanggapi arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa agar belanja daerah dipercepat untuk mendorong perputaran ekonomi.
“Kami menyambut baik arahan tersebut, namun pelaksanaan kegiatan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan dalam APBA,” ujarnya.
Pemerintah Aceh lanjut dia, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan sesuai peraturan, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Baca juga: VIDEO - Bobby Nasution Bantah Dana Rp3,1 T Mengendap di Bank Sumut, Menkeu Purbaya Balik Ultimatum
Purbaya Kritisi Lambatnya Penyerapan Anggaran Daerah
Pusat telah menyalurkan anggaran ke daerah dengan cepat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritisi lambatnya penyerapan anggaran bukan disebabkan oleh kurangnya dana, melainkan oleh keterlambatan pelaksanaan program di daerah.
“Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang Pemda yang menganggur di bank sampai Rp234 triliun. Jadi ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Karena itu, Purbaya mengingatkan kepala daerah agar tidak menumpuk kas daerah di bank dan segera mempercepat belanja produktif.
“Kelola dana pemda di bank dengan bijak. Simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus bekerja membantu ekonomi daerah,” pesan Purbaya.
Data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi belanja APBD per September 2025 baru mencapai Rp712,8 triliun atau sekitar 51,3 persen dari total pagu Rp1.389,3 triliun.
Sementara itu, realisasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat telah mencapai Rp644,9 triliun atau sekitar 74,2 persen dari pagu, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp635,6 triliun.
Adapun daftar Pemda dengan simpanan dana terbesar di bank, yaitu:
1. DKI Jakarta Rp 14,7 triliun
2. Jawa Timur Rp 6,8 triliun
3. Kalimantan Timur Rp 4,7 triliun
4. Jawa Barat Rp 4,2 triliun
5. Aceh Mengendap Rp 3,1 Triliun
6. Sumatera Selatan Rp 2,1 triliun
7. Jawa Tengah Rp 2 triliun
8. Kalimantan Tengah Rp 1,7 triliun
9. Kalimantan Barat Rp 1,7 triliun
10. Banten Rp 1,4 triliun.
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire 27 Oktober 2025 Banjir Hadiah, Klaim Cepat Sebelum Hangus!
Baca juga: Bungkam Babul Maghfirah, Dayah Insan Qurani Juara Oemar Diyan Cup 2025, Yanda Cetak 2 Gol Kemenangan
Baca juga: Hingga Menjelang Siang Langsa Cerah Berawan, Sore Masih Diprediksi Hujan, 27 Oktober 2025

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.