Konser Batal di Aceh
Konser Slank dan D'Masiv Batal di Aceh, Ini Penjelasan Dispora Aceh Soal Komunikasi Dengan Pihak EO
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh memberikan penjelasan tentang konser Slank dan D'Masiv yang akhirnya batal di Aceh
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Di mana, dari hasil perhitungan luas area 14.523 meter persegi, retribusi yang harus dibayar DPD GRANAT Aceh ditetapkan sebesar Rp145,23 juta.
Baca juga: BERITA POPULER - Anggaran Terowongan Geurutee Disetujui, Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Pidie
Namun hingga Sabtu (25/10/2025) GRANAT Aceh belum melunasi kewajiban tersebut maupun melengkapi dokumen administrasi lain seperti surat izin keramaian dan rekomendasi syariat Islam.
Karena itu, Dispora menerbitkan Surat Nomor 400.5/2969 pada tanggal yang sama, yang menyatakan izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku.
“Surat ini bukan pembatalan kegiatan oleh Dispora Aceh, tetapi merupakan penegasan administratif bahwa Dispora tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kerja sama karena kewajiban pemohon belum terpenuhi,” jelas Banta.
Menyayangkan tudingan pihak EO
Dispora juga menegaskan, hingga saat itu belum ada penandatanganan MoU antara Pemerintah Aceh dan DPD GRANAT Aceh, sehingga secara hukum Dispora Aceh belum terikat dalam kerja sama penggunaan fasilitas.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh dan Aceh Besar Anjlok Hingga Rp 600 Ribu Per Mayam Sejak 3 Pekan Terakhir
Lebih lanjut, kata Banta, Dispora Aceh menyayangkan munculnya pernyataan dari pihak EO yang menuding Dispora Aceh mencabut izin secara sepihak tanpa bukti.
“Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada,” ucapnya.
Banta menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mendukung kegiatan kepemudaan, kebangsaan, dan kampanye antinarkoba di Aceh.
Tentu saja sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, dan nilai-nilai syariat Islam.
“Dispora Aceh telah bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai peraturan dan hasil rapat lintas instansi, dalam rangka menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas tata kelola aset Pemerintah Aceh,” pungkasnya.
Baca juga: Konser Sumpah Pemuda 2025 Batal, Dispora Janji Beri Penjelasan Hari Ini
konser
Slank
konser batal
Dmasiv
Konser di Aceh
Dispora Aceh
Pihak EO
DPD GRANAT
Dinas Pemuda dan Olahraga
Serambi Indonesia
Serambinews
konser di aceh batal
| KDMP Gerakkan Ekonomi Desa di Aceh Barat |
|
|---|
| Gempa M 5,3 Guncang Pidie, Getaran Terasa hingga ke Banda Aceh |
|
|---|
| Masyarakat Beri Respon Positif RSUD TCD Bakal Miliki Ruang ICCU Jantung |
|
|---|
| Begini Cerita Acha Septriasa Sempat Main Film 'Air Mata Mualaf' |
|
|---|
| BNNK Banda Aceh Tumbangkan Pewarta FC 3-2 di Laga Friendly Mini Soccer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.