Konser Batal di Aceh

Konser Slank dan D'Masiv Batal di Aceh, Ini Penjelasan Dispora Aceh Soal Komunikasi Dengan Pihak EO

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh memberikan penjelasan tentang konser Slank dan D'Masiv yang akhirnya batal di Aceh

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/M ANSHAR
KONSER SLANK – Vokalis Grup Band Slank, Kaka bersama gitaris, Abdi dan personel lainnya menghibur penggemar mereka dalam Silaturahmi Budaya di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Sabtu (20/9/2014). 

Di mana, dari hasil perhitungan luas area 14.523 meter persegi, retribusi yang harus dibayar DPD GRANAT Aceh ditetapkan sebesar Rp145,23 juta.

Baca juga: BERITA POPULER - Anggaran Terowongan Geurutee Disetujui, Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Pidie

Namun hingga Sabtu (25/10/2025) GRANAT Aceh belum melunasi kewajiban tersebut maupun melengkapi dokumen administrasi lain seperti surat izin keramaian dan rekomendasi syariat Islam. 

Karena itu, Dispora menerbitkan Surat Nomor 400.5/2969 pada tanggal yang sama, yang menyatakan izin penggunaan lokasi tidak lagi berlaku.

“Surat ini bukan pembatalan kegiatan oleh Dispora Aceh, tetapi merupakan penegasan administratif bahwa Dispora tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kerja sama karena kewajiban pemohon belum terpenuhi,” jelas Banta.

Menyayangkan tudingan pihak EO

Dispora juga menegaskan, hingga saat itu belum ada penandatanganan MoU antara Pemerintah Aceh dan DPD GRANAT Aceh, sehingga secara hukum Dispora Aceh belum terikat dalam kerja sama penggunaan fasilitas.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh dan Aceh Besar Anjlok Hingga Rp 600 Ribu Per Mayam Sejak 3 Pekan Terakhir

Lebih lanjut, kata Banta, Dispora Aceh menyayangkan munculnya pernyataan dari pihak EO yang menuding Dispora Aceh mencabut izin secara sepihak tanpa bukti. 

“Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan tidak sesuai dengan dokumen resmi yang ada,” ucapnya.

Banta menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mendukung kegiatan kepemudaan, kebangsaan, dan kampanye antinarkoba di Aceh.

Tentu saja sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, dan nilai-nilai syariat Islam.

“Dispora Aceh telah bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai peraturan dan hasil rapat lintas instansi, dalam rangka menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas tata kelola aset Pemerintah Aceh,” pungkasnya. 

Baca juga: Konser Sumpah Pemuda 2025 Batal, Dispora Janji Beri Penjelasan Hari Ini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved