Berita Masyarakat Hukum Adat

USK Tegaskan Subjek Hukum MHA Sudah Jelas, Dorong Percepatan Pengakuan Hak Tenurial di Aceh Besar

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, mengungkapkan bahwa sejak 2022, pihaknya telah memetakan 148 titik tanah ulayat di sepuluh kabupaten/kota di Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/HO
LOKAKARYA HUKUM ADAT - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan, Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, Kepala Pusat Riset Hukum Islam dan Adat (PRHIA) USK, Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., MA, dan para pihak terkait lainnya, pada acara Lokakarya “Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Tenurial Masyarakat Hukum Adat”. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di The Pade Hotel, Aceh Besar, Rabu (29/10/2025). 

“Di Aceh Besar ada 68 imeum mukim yang perlu kita perkuat. Kewenangan anggaran harus diperjelas agar mukim kembali berdaya,” tambahnya.

Lokakarya ini menghadirkan narasumber dari berbagai tingkat, termasuk Kepala PRHIA USK, Ketua YRBI, MDPM Aceh, serta Asisten I Setdakab Aceh Besar.

Perwakilan dari Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK turut berpartisipasi secara daring untuk membahas sinergi kebijakan nasional dalam pengakuan hak tenurial dan hutan adat.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Muhammad Taufiq Abda dan diikuti oleh 13 imeum mukim dari Aceh Besar, tim peneliti PRHIA USK, BRWA, lembaga nonpemerintah, serta instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.(*)

Baca juga: Aceh Besar Perkuat Pengakuan Tanah Adat, Perjuangkan Pengalihan ke HPL

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved