Berita Masyarakat Hukum Adat
USK Tegaskan Subjek Hukum MHA Sudah Jelas, Dorong Percepatan Pengakuan Hak Tenurial di Aceh Besar
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, mengungkapkan bahwa sejak 2022, pihaknya telah memetakan 148 titik tanah ulayat di sepuluh kabupaten/kota di Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Zaenal
“Di Aceh Besar ada 68 imeum mukim yang perlu kita perkuat. Kewenangan anggaran harus diperjelas agar mukim kembali berdaya,” tambahnya.
Lokakarya ini menghadirkan narasumber dari berbagai tingkat, termasuk Kepala PRHIA USK, Ketua YRBI, MDPM Aceh, serta Asisten I Setdakab Aceh Besar.
Perwakilan dari Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK turut berpartisipasi secara daring untuk membahas sinergi kebijakan nasional dalam pengakuan hak tenurial dan hutan adat.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Muhammad Taufiq Abda dan diikuti oleh 13 imeum mukim dari Aceh Besar, tim peneliti PRHIA USK, BRWA, lembaga nonpemerintah, serta instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.(*)
Baca juga: Aceh Besar Perkuat Pengakuan Tanah Adat, Perjuangkan Pengalihan ke HPL
| Bak Sampah Hanya Pajangan di Aceh Tamiang, Sebagian Masyarakat Masih Terbiasa Membuang Sembarangan |
|
|---|
| Efek Bansos dan Pasokan Melimpah, Harga Beras di Abdya Turun |
|
|---|
| Dekranasda Aceh Barat Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| VIDEO - Bak Neraka! Serangan Udara Israel Hanguskan Rumah, 22 Anak Ikut Jadi Korban |
|
|---|
| Program Mencetak 1.000 Hafizh dan Hafizah Qur'an Dilaunching, Ini Harapan Wali Kota Langsa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.