Imigrasi
Imigrasi Banda Aceh Ciduk Pembuat Roti Asal Pakistan di Kafe Lambhuk
Gindo menjelaskan pengamanan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga negara
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
Ringkasan Berita:
- ITAS tersebut diterbitkan oleh Kanimsus Jakarta Barat pada (7/3/2025).
- ITAS ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar Indonesia.
- Namun, fakta di lapangan MB tidak bekerja secara online.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan seorang warga negara Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa menyalahgunakan izin tinggal.
Warga Pakistan berisial MB itu diciduk pada Rabu (22/10/2025) di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
“MB diketahui tinggal dan beraktivitas di Kafe Indian Coffee House Aceh dan bekerja secara langsung sebagai pembuat roti khas Asia Selatan di kafe tersebut sejak September 2025, dengan memperoleh upah sebesar Rp2 juta per bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting.
Hal ini disampaikan Gindo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (3/11/2025).
Gindo menjelaskan pengamanan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga negara asing di kawasan Lambhuk.
Berdasarkan identitas yang dikantongi, MB (44) lahir di Mardan, Pakistan, pada 4 Juli 1981. Ia merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks Visa Tinggal Terbatas E33G (untuk Remote Worker atau Pekerja Jarak Jauh).
ITAS untuk Remote Worker
ITAS tersebut diterbitkan oleh Kanimsus Jakarta Barat pada (7/3/2025). ITAS ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar Indonesia.
Namun, fakta di lapangan MB tidak bekerja secara online. Sehingga kegiatan tersebut secara jelas tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ITAS Remote Worker yang ia miliki.
"Kami tegaskan bahwa ITAS untuk Remote Worker hanya diperuntukkan bagi WNA yang bekerja jarak jauh secara online untuk perusahaan di luar negeri. Izin ini tidak dapat digunakan untuk pekerjaan fisik, apalagi mencari nafkah di kafe atau tempat usaha di Indonesia," tegas Gindo.
Menurut Gindo, tindakan MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut petugas telah mengamankan paspor asli dan fotokopi ITAS yang bersangkutan sebagai barang bukti.
“Setelah pemeriksaan selesai, MB saat ini ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Gindo menekankan, bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara ketat, baik melalui kegiatan intelijen maupun kerja sama lintas instansi.
“Kami berharap dukungan dan koordinasi yang baik dari semua pihak dapat terus berlanjut, agar wilayah Banda Aceh tetap aman, tertib, dan kondusif dari potensi pelanggaran keimigrasian," pungkasnya.[]
| Imigrasi Sabang Gelar PASLIBUR untuk Layani Permohonan Paspor di Hari Libur |
|
|---|
| Warga Aceh Timur Minta Pemerintah Bantu Pulangkan Keluarga yang Terlantar di Malaysia |
|
|---|
| Tahun 2025 Warga Pidie Bisa Buat Paspor di Kantor DPMPTSP Kabupaten |
|
|---|
| Pastikan Kelancaran Proses Pelayanan Masyarakat, HRD Kunjungi Imigrasi Lhokseumawe |
|
|---|
| Kantor Imigrasi Aceh Selatan Diresmikan, Ini Harapan Bupati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/imigrasi-iuj.jpg)