Kasus Demo di Unigha Pidie
Demo Berujung Ricuh di Unigha Pidie Berbuntut Panjang, Dua Mahasiswa Dipolisikan, Begini Sikap TOMPi
Sekjen TOMPi, Muhammad Nur, menilai pelaporan mahasiswa ke polisi sebagai preseden buruk bagi dunia akademik.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Zaenal
Ringkasan Berita:Dua mahasiswa Unigha, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemukulan terhadap staf akademik dalam aksi demonstrasi pada, 16 Mei 2025.Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah upaya restorative justice yang difasilitasi oleh Polres Pidie gagalSalah satu mahasiswa tersangka berstatus piatu dan membiayai kuliah dengan kerja keras sendiri.TOMPi (Tokoh Masyarakat Pidie) menilai pelaporan siswa ke polisi sebagai preseden buruk bagi dunia akademik.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Aksi demonstrasi mahasiswa Unigha di Gedung Rektorat Leuguna, Glee Gapui, Pidie, pada Jumat 16 Mei 2025, masih berbuntut panjang.
Dua mahasiswa yang ikut dalam aksi tersebut, yakni Muhammad Pria Al Ghazali dan Mirzatul Akmal, kini bertatus tersangka atas dugaan pemukulan terhadap Ismail, staf akademik kampus.
Ismail melaporkan kejadian ini ke Polres Pidie, dan keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, meski tidak ditahan.
Sekjen Tokoh Masyarakat Pidie (TOMPi), Muhammad Nur, kepada Serambinews.com Rabu (12/11/2025) mengatakan, kasus ini saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pidie Cabang Kota Bakti.
TOMPi adalah lembaga sosial asal Pidie yang aktif memberikan masukan terkait pendidikan, pemuda, dan pembangunan daerah.
Sekjen TOMPi, Muhammad Nur, menilai pelaporan mahasiswa ke polisi sebagai preseden buruk bagi dunia akademik.
Ia menyatakan kasus ini seharusnya diselesaikan secara restorasi justice, bukan kriminalisasi.
Restorasi justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan, bukan hanya pembalasan.
Pendekatan ini melibatkan dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan keadaan seperti semula serta memperbaiki hubungan sosial yang rusak.
“Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan di internal Unigha, tanpa harus dibawa ke ranah hukum, karena dapat merugikan nama baik Unigha yang pernah bersinar pada masa Bupati Nurdin Abdurahman,” kata Muhammad Nur.
Catatan Serambinews.com, Polres Pidie telah mengupayakan restorasi justice terhadap kasus ini.
Namun, upaya pertama itu gagal sehingga pada, Kamis (23/10/2025), kedua mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka.
Surat penetapan tersangka dengan Nomor : S.TAP/153/x/RES.1.6./2025
Dalam surat ketetapan itu, disebutkan tersangka ditetapkan dengan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengoroyokan, yang sesuai dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana.
Ada pun kejadian itu terjadi di Gampong Gle Gapui, Kecamatan Indrajaya, Pidie, Jumat (16 Mei 2025) sekitar pukul 17, dengan pelapor Ismail SPd.
"Meski telah ditetapkan tersangka, kita tetap upayakan restorative justice," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, kepada Serambinews.com, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Restorative Justice Gagal, Dua Mahasiswa Unigha Sigli Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Universitas Jabal Ghafur (Unigha) berdiri sejak 1982 di bawah Yayasan Kampus Jabal Ghafur.
Kampus ini didirikan oleh almarhum Nurdin Abdurrahman, Bupati Pidie dua periode (1980-1990).
Unigha pernah menjadi kampus swasta terkemuka di Aceh, dengan misi membangun peradaban pendidikan agar daerah mampu bersaing dengan kabupaten lain di Aceh.
Melukai Dunia Akademik
Hasil penelusuran TOMPi, kata Nur, salah satu mahasiswa yang dipolisikan ini berstatus piatu dan sudah lama ditinggalkan oleh ayahnya yang sudah kawin lagi.
“Dia membiayai kuliah dengan uang hasil keringatnya sendiri, dia sedang berjuang untuk menjadi sarjana seperti anak lain,” kata Nur.
Sekjen TOMPi juga menilai, pelaporan terhadap dua mahasiswa ini, telah melukai dunia akademik yang dibangun secara kritis dan independen.
“Setau saya tidak ada dalam sejarah kampus di Aceh, ada pihak di internal kampus yang diduga melaporkan mahasiswa dengan tujuannya agar dipenjara. Ini presiden buruk bagi Unigha sepanjang sejarah, yang seharusnya dibangun dengan cara- cara damai,” ujarnya.
Ia juga mengutip pepatah Aceh yang berbunyi “mate aneuk meupat jeurat, mate adat hoe tamita”, yang menuntun cara-cara kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan internal yang tak berakibat pada hilangnya nyawa dan harta benda.
Baca juga: Dua Mahasiswa Unigha Sigli Dilaporkan ke Polisi, BEM Nusantara Minta Kampus Cabut Laporan
Menurut Muhammad Nur, pelaporan mahasiswa oleh staf kampus, akan merugikan Unigha secara jangka panjang.
Menurutnya, masyarakat bisa takut menjadi menyekolahkan anak ke Unigha jika ada risiko yang dipolisikan.
Padahal, tujuan pendirian kampus adalah membangun peradaban pendidikan di Pidie yang masih memiliki indeks pembangunan manusia rendah.
Muhammad Nur meminta aparat penegak hukum membuka kembali akar permasalahan secara terang.
Ia menekankan bahwa mahasiswa saat itu hanya menuntut transparansi anggaran pembangunan kampus.
“Unigha seharusnya belajar dari USK atau UIN Ar-Raniry, bukan menempuh cara represif,” sindirnya.
Sebagai solusinya, Nur mendorong penyelesaian melalui restorasi justice.
Ia juga meminta DPR RI serta DPD asal Aceh ikut memantau kasus ini demi menjaga prinsip keadilan di kampus.
“Jangan sampai laboratorium akademik menjadi momok menakutkan bagi generasi Aceh yang sudah lama hidup dalam konflik bersenjata,” tutupnya.(*)
kasus demo di unigha pidie
Universitas Jabal Ghafur
Pidie
Demo Mahasiswa Unigha
gle gapui
Serambi Indonesia
Serambinews
Berita Serambi hari ini
berita aceh terkini
| 38 Ribu Keluarga di Aceh Berisiko Stunting, Program Genting Jadi Andalan BKKBN |
|
|---|
| BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Aceh Selatan, Warga Diminta Waspada Banjir dan Longsor |
|
|---|
| VIDEO SAKSI KATA Mobil Impian Keluarga Sirna Usai Ditipu Rp 66 Juta dari Situs Jual Beli Facebook |
|
|---|
| Mahasiswa Unimal KKN Sosialisasi Daur Ulang Sampah di MTsS Syamsuddhuha |
|
|---|
| Yusrizal Hasbi Pimpin Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Wilayah Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Nur-Sekjen-TOMPi-Tokoh-masrakat-pidie.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.