Berita Lhokseumawe
Tegas! Ketua DPRK Lhokseumawe Tuntut PLN Ganti Rugi Dampak Pemadaman
Pemadaman listrik panjang di Lhokseumawe pada 15–16 November 2025 menimbulkan kerugian masyarakat.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Pemadaman listrik panjang di Lhokseumawe pada 15–16 November 2025 menimbulkan kerugian masyarakat.
- Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, menilai sikap tegas PLN terhadap pelanggan tidak seimbang dengan pelayanan.
- Ia menuntut PLN memberi kompensasi dan ganti rugi atas dampak pemadaman terhadap usaha dan rumah tangga.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemadaman listrik kembali melanda sebagian Aceh, termasuk Kota Lhokseumawe.
Kali ini, pemadaman yang disebut juga black-out jilid 2 itu juga berlangsung dalam durasi lama.
Di mana, listrik mulai padam sejak Sabtu (15/11/2025) sore, dan baru normalkembali pada Minggu (16/11/2025) siang.
Kondisi ini pun sudah pasti menyebabkan banyak masyarakat menderita kerugian.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal menyebutkan, kalau PLN selama ini terus bersikap tegas terhadap pelanggan yang menunggak.
Bila terlambat bayar tagihan, meteran pun langsung dicabut, tanpa memperdulikan kondisi keuangan dari pelanggan itu sendiri.
Baca juga: Black Out Terulang Lagi, DPRA Desak PLN Aceh Segera Berbenah
"Bila nanti pelanggan tersebut ada uang untuk bayar tagihan, maka saat pasang ulang pun dikenakan denda dengan harga yang selangit," katanya.
Namun sikap tegas PLN terhadap pelanggan berbanding balik dengan pelayanan yang diberikan.
Menurut Faisal, beberapa waktu lalu, listrik kerap hidup mati dan kadang-kadang tidak cukup arus.
Kondisi ini tentunya sangat merugikan pelanggan.
Sebab, banyak barang eletronik di rumah pelanggan menjadi rusak.
Belum lagi, pemadaman yang berdurasi panjang menyebabkan banyak unut usaha masyarakat yang tidak bisa berjalan.
Baca juga: Padam Sejak Sabtu Sore, Listrik di Abdya Normal Kembali Minggu Siang
Ironisnya, urai Faisal, kondisi listrik kerap padam ini terkesan dianggap hal yang lumrah oleh pihak PLN.
“Kesannya listrik hidup mati itu sudah hal yang lumrah, dan PLN seperti tidak mempedulikan kerugian dari masyarakat,” urai Ketua DPRK Lhokseumawe.
Padahal, tukasnya, sikap PLN sangat tegas terhadap pelanggan yang menunggak.
Bahkan PLN tak segan-segan memberlakukan denda bila pelanggan mau nyambung kembali.
“Maka sudah seharusnya ada timbal balik. Bila PLN padamkan listrik, harus juga diberikan kompensasi pada pelanggan. Ini baru adil," tukas Faisal.
“Bisa saja PLN buat posko pengaduan di setiap daerah,” urai dia.
“Bila ada kerugian masyarakat akibat kerap padam listrik, bisa melapor dan selanjutnya didata dan dilakukan ganti rugi,” tandas Ketua DPRK Lhokseumawe ini.
Baca juga: Sempat Padam 20 Jam, Kondisi Listrik Aceh Kembali Membaik, PLN UID Aceh: Pulih 100 persen
"Apa berani PLN seperti itu? Saya yakin pasti tidak,” sergah dia.
“Karena PLN meskipun perusahaan negara, yang dikejar hanya untung banyak, tanpa peduli terhadap nasib masyarakat," sindirnya.
Intinya, lanjut politisi Partai Aceh ini, PLN jangan cuma kejar taget bonus akhir tahun saja, tetapi masyarakat terabaikan.
"Kita mau ada kompensasi dari pihak PLN untuk masyarakat yang terkena dampak,” tegas Faisal.
Baca juga: 18 Ribu Ekor Ayam Mati Sebab Pemadaman Listrik, Peternak di Abdya Gugat PLN
“Beberapa unit usaha mungkin tidak bisa jalan kalau terjadi masalah pemadaman seperti sekarang ini," demikian Ketua DPRK Lhokseumawe.(*)
Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal H Isa
pemadaman listrik
Ganti Rugi
kompensasi listrik padam
PT PLN (Persero)
PLN
Lhokseumawe
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Listrik Padam Masyarakat Rugi, Ketua DPRK Lhokseumawe : PLN Harus Gantirugi |
|
|---|
| Penggunaan Senpi Ilegal Bikin Resah, Dosen Hukum Unimal: Aceh Masih Trauma |
|
|---|
| Jelang Shalat Jumat, Polisi dan Satpol PP Gelar Operasi Gabungan di Waduk Pusong, Ini Sasarannya |
|
|---|
| SMPN 6 Lhokseumawe Raih 20 Prestasi Sepanjang Tahun 2025, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Polisi Tangkap Eksekutor Penembakan Penjual Bakso |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dprk-161125-a.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.