Berita Aceh Timur
Mengejutkan! Kepala BPS Aceh Timur Akui Rekom Orang Lain, Kasus Dugaan Pemalsuan Data PPPK
Kepala BPS Aceh Timur, Nurmanuddin, mengakui mengeluarkan rekomendasi PPPK untuk dua orang yang bukan pegawai aktif di kantornya.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Kepala BPS Aceh Timur, Nurmanuddin, mengakui mengeluarkan rekomendasi PPPK untuk dua orang yang bukan pegawai aktif di kantornya.
- Langkah itu membuat dua pegawai lama terdepak, karena masa kerja mereka dicatut oleh nama lain.
- Kasus ini memicu dugaan pemalsuan data dan protes dari korban yang merasa dirugikan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Timur, Nurmanuddin angkat bicara mengenai dugaan pemalsuan data Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dituding terjadi di instansinya.
Nurmanuddin mengakui, dia mengeluarkan surat rekomendasi untuk dua nama yang kini menjadi sorotan lantaran diduga mengklaim masa kerja orang lain.
Nurmanuddin berkilah, surat rekom tersebut diberikan dengan alasan keduanya pernah jadi mitra BPS Aceh Timur.
Padahal, satu orang yang direkomendasikan itu yakni Suraya Istiqlal Annisa dengan pengalaman kerja 5 tahun 10 bulan, tidak bekerja di BPS Aceh Timur, tetapi dari BPS Takengon, Aceh Tengah.
"Ya, benar memang saya yang keluarkan, tapi mereka pernah jadi mitra,” terang Nurmanuddin.
“Kalau Idawati memang mitra kami di Sobat BPS, namun Suraya mitra BPS Takengon," tuturnya, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Data PPPK BPS Aceh Timur, 2 Pegawai Terdepak, Nama & Masa Kerja Diklaim Orang Lain
Saat ditanya awak media, kenapa harus mengeluarkan surat rekomendasi atas nama BPS Aceh Timur, jika memang yang bersangkutan bekerja di BPS Aceh Tengah?
Nurmanuddin pun menjawab, ia lakukan itu untuk mengisi kekosongan di kantornya yang tidak bisa diisi oleh pekerja sebelumnya.
"Itu PPPK dibuka, sementara dua pekerja kami tidak bisa mendaftar karena sudah ikut CPNS,” urainya.
“Ya meskipun keduanya tidak lolos, karena kami mengetahui ke depan belum ada lagi PPPK. Maka kita cari orang lain,” tukas dia.
“Tapi meskipun begitu, saya mengeluarkan rekomendasi itu atas dasar surat dari BPS Aceh Tengah, jadi agar dia bisa masuk ke BPS Aceh Timur, maka saya buat rekomendasi bahwa ia dia bekerja selama 5 tahun 10 bulan di BPS Aceh Timur," papar Nurmanuddin.
Sesuai prosedur, rekomendasi seharusnya hanya diberikan kepada pegawai yang aktif di instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Warga Blang Majron Aceh Utara Harap Polisi Percepat Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Tekenan BLT 2024
Inisiatif Kepala BPS Aceh Timur itu memicu hilangnya pekerjaan bagi pekerja lama yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Nurmanuddin berdalih, ia tidak mengambil keuntungan apapun dari penerbitan surat rekomendasi tersebut.
Ia mengklaim, mengambil langkah itu hanya ingin kekosongan pekerja di BPS Aceh Timur, karens harus segera dicari pengganti.
Sementara itu, salah seorang pekerja PPNPN yang terdepak itu mengaku, mereka sudah meminta untuk dipertahankan.
Namun Kepala BPS Aceh Timur tidak bisa menerima dan menolak karena sudah ada dua pegawai PPPK yang direkomendasikan olehnya.
Baca juga: Tak Pernah Tamat Kuliah, Megawati: Gelar Saya Banyak, Tapi Tak Ada Pemalsuan Dokumen
"Sudah lama sekali kami-kami bekerja.Kami sempat meminta dipertahankan, tapi katanya tidak bisa, padahal di daerah lain ada juga yang bisa dipertahankan," ungkap korban yang identitasnya ingin dirahasiakan.
Dugaan Pemalsuan Data
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pemalsuan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Timur mengakibatkan dua Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang sudah bekerja selama lima tahun, harus terdepak dan hilang pekerjaan.
Informasi diterima Serambinews.com pada Selasa (18/11/2025), menyebutkan, kedua pekerja tersebut mengaku terdepak setelah nama dan masa kerja mereka selama lima tahun dan dua tahun, diklaim oleh dua peserta PPPK yang sebelumnya tidak pernah bekerja di BPS Aceh Timur.
Surat rekomendasi yang memuat dua nama PPPK dengan masing-masing dengan masa kerja 5 tahun 10 bulan, dan 2 tahun 10 bulan itu, juga ditandatangani oleh Kepala BPS Aceh Timur, Nurmanuddin.
Dalam surat rekomendasi itu termuat bahwa nama-nama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) aktif bekerja di BPS Aceh Timur dengan masa kerja disebut dan berkinerja sangat baik.
Rekomendasi itu ternyata atas nama Idawati dengan pengalaman kerja 2 tahun 10 bulan, dan Suraya Istiqlal Annisa dengan pengalaman kerja 5 tahun 10 bulan.
Sementara itu, data dihimpun Serambinews.com didapati bahwa dua nama pekerja tersebut yaitu Idawati dan Suraya yang direkomendasikan untuk mengikuti PPPK, tidak terdata dalam Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BPS Aceh Timur.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Data PPPK BPS Aceh Timur, 2 Pegawai Terdepak, Nama & Masa Kerja Diklaim Orang Lain
Salah seorang korban yang dulunya berstatus PPNPN di BPS Aceh Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa dua nama yang berhasil lolos dan menempati posisi mereka justru adalah orang lain yang tidak pernah bekerja di sana sebelumnya, bahkan salah satunya bukan warga Aceh Timur.
"Yang menyakitkan, pengalaman kerja kami dicatut pada dua nama PPPK itu," ujar korban.
Ia melanjutkan, bahwa mereka berdua kini telah dirumahkan sejak akhir Oktober lalu, setelah posisi keduanya diisi oleh nama orang lain.
Korban lainnya membenarkan hal senada.
Pemalsuan data ini sangat jelas, karena yang bekerja dan mengabdi di sana adalah mereka.
Namun nama orang lain yang dimasukkan, lengkap dengan klaim atas masa kerja mereka.
Bahkan surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Kepala BPS Aceh Timur.
"Ini jelas pemalsuan data. Kami yang bekerja dan mengabdi di sana, tetapi nama orang lain yang dimasukkan, dan pengalaman kerja kami itu juga diklaim milik mereka,” tutur dia.
“Bahkan, surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Kepala BPS Aceh Timur," ungkap korban lainnya.
Korban juga menyoroti kebingungan informasi terkait penerimaan PPPK tahap dua.
Mereka mengaku sempat menanyakan perihal rekrutmen kepada Kepala BPS yaitu Nurmanuddin.
Baca juga: Ahmad Nasution Diselingkuhi Istrinya Usai Lulus PPPK Paruh Waktu, Harta Habis Kini Ditinggal Istri
Namun dijawab tidak ada pemberitahuan dari provinsi.
Karena khawatir dengan masa depan pekerjaannya, di usia yang sudah menginjak 30 tahun, mereka memutuskan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun di tengah perjalanan mengikuti tahapan CPNS, tiba-tiba mereka mendengar adanya perekrutan PPPK tahap dua.
"Kami sempat syok, ketika kami sudah mendaftarkan CPNS, tiba-tiba kami dengar ada perekrutan PPPK tahap dua,” ungkap korban.
“Di situ katanya jika sudah mendaftar, CPNS kami tidak boleh lagi ikut PPPK," paparnya.
Situasi tersebut membuat posisi mereka di kantor menjadi kosong.
Saat itulah nama orang lain, yang salah satunya bahkan bukan warga Aceh Timur, dimasukkan untuk mengisi posisi tersebut melalui jalur PPPK.
Para korban mengaku sempat memprotes dan meminta kejelasan dari Kepala BPS Aceh Timur, Nurmanuddin.
Baca juga: Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja? Ini Jawabannya
Namun, jawaban yang mereka terima tidak memuaskan.
"Kami sempat protes dan meminta pandangan dan jawaban kepada Pak Kepala,” ceritanya.
“Namun, ia (Pak Kepala) bilang setelah dibicarakan dengan provinsi, tidak ada cara lain," tutur kedua korban.(*)
pemalsuan data
PPPK BPS Aceh Timur
BPS Aceh Timur
Kepala BPS Aceh Timur Nurmanuddin
Aceh Timur
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Dugaan Pemalsuan Data PPPK BPS Aceh Timur, 2 Pegawai Terdepak, Nama & Masa Kerja Diklaim Orang Lain |
|
|---|
| Alumni Unsam Kalahkan Dua Rival di Pilchiksung Simpang Peut Aceh Timur |
|
|---|
| Hari Pertama Razia Polres Aceh Timur Beri Teguran pada 20 Pengendara |
|
|---|
| Al-Farlaky Panggil Pupuk Indonesia Bicarakan Kelangkaan Pupuk |
|
|---|
| Siswi SMKN Taman Fajar Raih Juara di Ajang PAI Fair Tingkat Provinsi Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/surat-rekom-diduga-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.