Feature

Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kemenhaj RI, Daftar Tunggu Haji Aceh Makin Pendek

BAS pertegas komitmen dalam mendukung ekosistem ibadah haji dan umrah di Indonesia dengan menandatangani MoU dengan Kemenhaj RI

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HO
PERJANJIAN KERJA SAMA - Plt Dirjen Pengembangan Ekosistem Haji dan Umroh, Prof. Dr. rer. nat. Jaenal Effendi, S.Ag., M.A dan Direktur Dana dan Jasa PT BAS, Muhammad Hendra Supardi menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025) 

Bank Aceh Syariah menandatangani PKS dengan Kemenhaj RI, memperkuat layanan haji dan umrah sebagai BPS-Bipih terintegrasi nasional. Kerja sama ini mempermudah pendaftaran dan setoran jemaah, sekaligus hadir kabar baik bahwa masa tunggu haji Aceh kini lebih singkat, turun menjadi 26 tahun.

PT Bank Aceh Syariah (BAS) mempertegas komitmennya dalam mendukung ekosistem ibadah haji dan umrah di Indonesia dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI).

Penandatanganan dokumen penting ini berlangsung pada Kamis (20/11/2025), di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Jakarta Pusat. 

Ini menjadi tonggak sejarah bagi Bank Aceh dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan perbankan syariah, khususnya bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah (CJH/U).

Kerja sama ini secara resmi mengukuhkan Bank Aceh Syariah sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional. 

Baca juga: Bank Aceh Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku UMKM di Sabang

PKS ini ditandatangani oleh Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Muhammad Hendra Supardi, Direktur Dana dan Jasa PT Bank Aceh Syariah

Nota Kesepahaman ini secara spesifik berfokus pada Penyediaan dan Pemanfaatan Produk dan Layanan Jasa Perbankan Syariah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

HAJI DAN UMRAH - Plt Dirjen Pengembangan Ekosistem Haji dan Umroh, Prof. Dr. rer. nat. Jaenal Effendi, S.Ag., M.A dan Direktur Dana dan Jasa PT BAS, Muhammad Hendra Supardi bersalaman setelah menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025)
HAJI DAN UMRAH - Plt Dirjen Pengembangan Ekosistem Haji dan Umroh, Prof. Dr. rer. nat. Jaenal Effendi, S.Ag., M.A dan Direktur Dana dan Jasa PT BAS, Muhammad Hendra Supardi bersalaman setelah menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025) (SERAMBINEWS.COM/HO)

Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, dalam keterangannya menyatakan bahwa PKS ini merupakan bukti nyata keseriusan Bank Aceh dalam memberikan layanan terbaik berbasis syariah bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.

"Melalui PKS ini, Bank Aceh kini memiliki peran yang lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah. 

Kami akan memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah," ujarnya.

Selain itu masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun. Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun. 

Tentunya ini sangat menguntungkan bagi para calon jamaah haji yang sudah mendaftar.  

Sedangkan kuota jemaah haji reguler Aceh untuk tahun depan dengan masa tunggu 26 tahun berjumlah 5.426. 

Baca juga: Bank Aceh Salurkan Zakat Rp500 Juta, 1.216 Mustahiq di Agara Terima Manfaat, Bupati Beri Apresiasi

Hendra menjelaskan Perjanjian Kerja Sama ini mencakup berbagai aspek operasional yang secara langsung akan berdampak positif pada kemudahan dan kenyamanan nasabah haji dan umrah Bank Aceh. 

Bank Aceh kini memegang peran vital dalam memfasilitasi pembukaan rekening untuk kepentingan Jemaah Haji melalui layanan Buku Tabungan Sahara iB. 

Hal ini mempermudah masyarakat untuk melakukan setoran awal Bipih, yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan nomor porsi haji. 

Proses pendaftaran dan setoran kini terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian, mengurangi birokrasi dan mempersingkat waktu tunggu administrasi.

Kerja sama ini mencakup Penatalaksanaan pengelolaan data dan informasi pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan Jemaah Haji. 

Dengan adanya integrasi sistem, nasabah akan mendapatkan kepastian data yang lebih tinggi, meminimalkan kesalahan, dan memastikan proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat dilakukan tepat waktu melalui Bank Aceh Syariah berdasarkan instruksi dari Pihak Kementerian.

“Selain aspek keuangan inti, Bank Aceh juga berkomitmen untuk mendukung aspek non-finansial, termasuk komitmen penyediaan perlengkapan souvenir haji regular” tambah Hendra. 

Baca juga: Baitul Mal Abdya Dorong Bank Aceh Syariah Tambah Fitur Pembayaran Zakat untuk 23 Kabupaten/Kota

Dukungan ini melengkapi layanan perbankan syariah yang sudah ada, seperti produk tabungan haji dan umrah, serta pembiayaan umrah. Hal ini menjadikan Bank Aceh sebagai mitra satu pintu bagi kebutuhan ibadah nasabah.

Bank Aceh Syariah memastikan bahwa layanan BPS-Bipih ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui jaringan kantor yang luas dan tersebar di Provinsi Aceh, Medan dan Jakarta. 

Hal ini menjamin bahwa seluruh nasabah, dari berbagai daerah, dapat memulai dan menyelesaikan proses pendaftaran haji mereka dengan mudah tanpa hambatan geografis.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam sambutannya menekankan bahwa PKS ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan. 

"Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami percaya bahwa pengelolaan dana Bipih akan semakin profesional. 

Sinergi ini tidak hanya memperlancar proses ibadah, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sektor keuangan syariah nasional," kata Menteri Irfan.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Mulai Besok, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Tahun Ini?

Melalui sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dan PT Bank Aceh Syariah, diharapkan layanan haji dan umrah bagi masyarakat dapat terangkat ke standar yang lebih tinggi, sejalan dengan visi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Masa Tunggu Jamaah

Sebelumnya Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa masa tunggu jemaah haji tiap provinsi kini sama, yakni 26 tahun. 

Masa tunggu ini berbeda dari penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, yang bervariasi hingga paling lama sekitar 47 tahun.

"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Dahnil menjabarkan, penghitungan kuota tiap provinsi pun relatif berbeda dengan tahun 2025. Pada penyelenggaraan haji tahun 2025, kuota tiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. 

Baca juga: Bank Aceh Syariah Laporkan Kinerja Keuangan, 29 Oktober 2025

Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).

Dahnil menyebut, pembagian kuota lebih berprinsip pada keadilan karena provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak. 

"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu," kata dia.(*)

Baca juga: Fadhil Ilyas dan Harapan Baru Bank Aceh

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved