Info Abdya 

Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 13, Ketua TP-PKK Abdya Sampaikan Penerapan 6 SPM Posyandu

Dalam sambutannya Ratna Sari Dewi menyampaikan, sejak keluarnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini, peran posyandu tidak hanya melayani bidang

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Masrian Mizani
SOSIALISASI - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Aceh Barat Daya (Abdya) Ny Ratna Sari Dewi Safaruddin membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu dan Penerapan 6 Standar Pelayanan (SPM) Posyandu Tahun 2026, yang berlangsung di Gedung PKK Abdya, Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Senin (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua TP-PKK Abdya, Ny. Ratna Sari Dewi Safaruddin, membuka sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas fungsi Posyandu
  • Posyandu ditegaskan sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sehingga berperan strategis dalam penanganan persoalan pendidikan, sosial, sanitasi, rumah tidak layak huni, hingga perlindungan masyarakat.
  • Penguatan Posyandu dinilai penting untuk menekan angka stunting. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Aceh Barat Daya (Abdya), Ny Ratna Sari Dewi Safaruddin, resmi membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu dan Penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu Tahun 2026.

Kegiatan itu berlangsung di Gedung PKK Abdya, Gampong Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Senin (24/11/2025).

Dalam sambutannya Ratna Sari Dewi menyampaikan, sejak keluarnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini, peran posyandu tidak hanya melayani bidang kesehatan saja, tetapi juga melayani 6 SPM.

"Selain bidang kesehatan, ada 6 SPM yang dilayani sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2024, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan bidang sosial," kata Ratna.

Ia menyebutkan, pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa kewenangan lokal berskala desa itu antara lain Posyandu

Kemudian, tambahnya, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada pasal 150 ayat 1 yang disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) antara lain adalah Posyandu.

Baca juga: Harga Emas di Abdya Bertahan, Antam Turun Tipis, Segini Pasarannya 24 November 2025

"Artinya, dua regulasi ini memperkuat bahwa Posyandu merupakan bagian dari LKD," ucapnya.

Ratna menuturkan, LKD di dalamnya memuat Posyandu, RT/RW, TP PKK, Karang Taruna serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). 

Dengan demikian, kata Ratna, pandangan terhadap Posyandu bukan hanya bergerak di bidang kesehatan melainkan LKD.

"Saat ini, negara hadir melalui Posyandu tentu akan menyelesaikan beberapa permasalahan di level bawah.

Sehingga, ke depan bisa kita minimalisir anak-anak yang putus sekolah, rumah tidak layak huni serta permasalahan sanitasi dan lain-lain," ucapnya.

Penguatan Posyandu, sebut Ratna, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan ketahanan gizi masyarakat melalui peningkatan kapasitas kader.

Baca juga: 16 Klub Siap Berlaga di Bupati Abdya Cup I, Total Hadiah Rp 150 Juta

Kegiatan ini, ucapnya, juga mendorong kolaborasi antara pemerintah gampong, kader, dan masyarakat dalam menjaga kesehatan serta menurunkan angka stunting. 

Menurutnya, keberhasilan percepatan penurunan stunting sangat tergantung pada sinergi kuat antara pemerintah daerah, TP PKK, Posyandu, tenaga kesehatan, dan masyarakat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved