Daftar 36 Provinsi yang Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2026, Daerah Mana Paling Tinggi?
DKI Jakarta masih mengokohkan posisinya sebagai provinsi dengan nilai nominal UMP tertinggi di Indonesia, yakni menembus angka Rp5,72 juta.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui seluruh pemerintah provinsi di Indonesia secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, penetapan ini wajib diumumkan paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025, dan akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Hingga Kamis (25/12/2025) pagi, tercatat sebanyak 36 provinsi telah merilis angka resmi besaran upah minimum mereka.
Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus perhatian bagi para pekerja dan pengusaha, mengingat penetapan tahun ini menggunakan formula baru yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau nilai alfa.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMP 2026 merujuk pada regulasi terbaru yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa formula kenaikan upah kali ini dihitung berdasarkan besaran inflasi ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa.
"Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9," ujar Yassierli, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/12/2025).
Indeks alfa ini menjadi krusial karena merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah, sehingga besaran kenaikan di setiap provinsi tidaklah seragam.
Baca juga: Update Provinsi yang Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2026, Kini ada 24 Daerah, Ini Daftarnya
DKI Jakarta masih jadi daerah dengan UMP Tertinggi
Dari data yang dihimpun dari Kompas.com, Kamis (25/12/2025) , DKI Jakarta masih mengokohkan posisinya sebagai provinsi dengan nilai nominal UMP tertinggi di Indonesia, yakni menembus angka Rp5,72 juta.
Sementara itu, untuk pertumbuhan kenaikan tertinggi secara persentase dipimpin oleh Sulawesi Tengah yang mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 9,08 persen.
Di sisi lain, potret kontras terlihat di Papua Tengah yang mencatatkan kenaikan 0 persen atau stagnan di angka yang sama dengan tahun sebelumnya.
Adapun untuk posisi UMP terendah di Indonesia untuk tahun 2026 ditempati oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan kisaran angka Rp2,31 juta.
Hingga saat ini, hanya tinggal dua provinsi yang belum mempublikasikan angka resminya, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Baca juga: Daftar 12 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2026, Ada yang Naik 9,08 Persen, Cek Besaran Kenaikannya
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi
Dihimpun dari Kompas.com, berikut adalah urutan daftar UMP 2026 berdasarkan data terbaru dari tertinggi ke terendah, lengkap dengan perbandingan UMP 2025, nominal kenaikan, dan persentase kenaikannya.
1. DKI Jakarta
| Buruh di Aceh Timur Peringati May Day Secara Damai, Pilih tak Turun ke Jalan |
|
|---|
| Jadwal Cair Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri 2026: Paling Cepat Juni, Segini Besarannya |
|
|---|
| Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair, Diisukan Kena Efisiensi, Benarkah? |
|
|---|
| Kapan Gaji ke-13 PNS Cair 2026? Ini Perkiraan Jadwal dan Nominal Lengkap per Golongan |
|
|---|
| Pemkab Aceh Besar Pastikan Gaji Keuchik Sudah Bisa Dicairkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uang-rupiah-THR.jpg)