Sidang Etik 7 Brimob Pelindas Ojol Affan Digelar Rabu Lusa, Bripka R Supir Rantis Terancam Dipecat

Agus menuturkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat. 

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/ @divisipropampolri
Tujuh anggota Brimob Polda Metro yang melindas Affan Kurniawan menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polri. 

Bripka R Supir Rantis yang Melindas Ojol Terancam

Bripka R yang merupakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga meninggal dunia, terancam pemberhentian tidak hormat dari kepolisian.

 Pasalnya, Bripka R telah ditetapkan melakukan pelanggaran berat setelah peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam.

"Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII," ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," sambungnya.

Selain Bripka R, Kompol K yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi juga ditetapkan melakukan pelanggaran berat.

 "Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver," ujar Agus.

Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Mereka diketahui duduk di belakang Kompol K dan Bripka R saat rantis Brimob Polri melindas Affan Kurniawan.

Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

 "Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus.

Sebagai informasi, dalam demo yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan meninggal akibat dilindas mobil rantis milik Brimob Polri.

Akibat peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan.

 Pernyataan itu disampaikan Sigit usai menemui keluarga Affan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) dini hari.

 "Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi," ujar Listyo Sigit pada Jumat dini hari.

Baca juga: Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Pengemudi Ojol Affan Kurniawan Termasuk Syuhada

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved